MAKASSAR — Tim gabungan yang dipimpin Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menuntaskan pembongkaran besi dan cor beton bekas tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala. Langkah ini diambil setelah pemilik usaha sebelumnya telah memindahkan tenda secara sukarela, namun masih menyisakan struktur permanen yang melekat di atas trotoar.
Menurut Rizal, sisa konstruksi berupa besi dan cor beton yang masih terpasang di atas fasilitas umum dinilai tetap melanggar aturan. "Namun karena masih terdapat sisa konstruksi besi dan cor beton yang melekat di atas fasilitas umum, sisa-sisa itu yang kami tuntaskan bersama tim gabungan," ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Penertiban ini tidak hanya menyasar Pallubasa Serigala. Dua koridor lain ikut dibersihkan, yaitu area depan SD Katolik Mamajang di Jalan Tupai dan samping MPM Honda Motor di Jalan Onta Baru. Total delapan titik lapak PKL terkena operasi.
Rizal menegaskan bahwa pihaknya sudah menempuh jalur persuasif panjang sebelum turun ke lapangan. Surat teguran pertama hingga ketiga telah dilayangkan, dan tenggat waktu diberikan agar pemilik usaha membongkar lapaknya secara mandiri.
"Alhamdulillah pemilik usaha Pallubasa sudah memindahkan tendanya ke dalam area yang diperbolehkan," kata Rizal, mengapresiasi sikap kooperatif manajemen Pallubasa Serigala dan pedagang lain yang memindahkan tenda pada malam hari sebelum penertiban.
Dalam aksi bersih-bersih ruang publik ini, Kecamatan Mamajang mengerahkan personel Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), Satgas Kebersihan, aparat kelurahan, hingga jajaran RT/RW dan tokoh masyarakat. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait penyalahgunaan fungsi trotoar, masalah saluran drainase, hingga pembuangan limbah.
Camat Mamajang memastikan bahwa penertiban ini berlaku untuk semua pelanggar tanpa terkecuali. "Penertiban lapak tenda Pallubasa Serigala adalah bukti tidak ada tebang pilih. Penegakan aturan kami lakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun," tegas Rizal.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk pelarangan bagi warga untuk mencari nafkah. Pihak pemerintah justru mendukung perputaran ekonomi kreatif masyarakat, dengan catatan wajib mematuhi zonasi dan tidak merampas hak pejalan kaki di trotoar ataupun menutup saluran air publik.