MAKASSAR — Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan komitmen pemprov untuk mendukung penuh proses penilaian yang dilakukan Ombudsman. Penegasan itu disampaikan saat membuka entry meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel, Selasa (28/7/2026).
Jufri menyebut hasil penilaian serta rekomendasi Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat. “Terima kasih kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan atas atensinya dalam melakukan penilaian terhadap kualitas pelayanan publik di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Tiga OPD yang menjadi sasaran penilaian tahun ini adalah Dinas Cipta Karya, Sumber Daya Air, dan Tata Ruang Provinsi Sulsel; UPT Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Usia Dini Inang Matutu; serta RSUD Haji Provinsi Sulsel.
Jufri meminta seluruh OPD yang menjadi lokus memastikan standar pelayanan berjalan optimal sesuai ketentuan. “Kami meminta seluruh OPD yang menjadi lokus penilaian memastikan standar pelayanan publik berjalan optimal sesuai ketentuan serta menjadikan penilaian ini sebagai momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel, Ismu Iskandar, menjelaskan penilaian dilakukan berdasarkan empat indikator utama. “Opini Ombudsman ini meng-capture kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Sulsel yang tentu kita harapkan bisa secara kualitas membaik terutama kepada masyarakat,” jelasnya.
Keempat indikator itu meliputi aspek input, proses, output, dan penanganan pengaduan. Selain itu, Ombudsman juga akan memastikan pandangan masyarakat terhadap kualitas layanan serta kepatuhan penyelenggara dalam mencegah maladministrasi.
Ismu menambahkan, pelaksanaan penilaian di lapangan akan berlangsung mulai pertengahan Agustus hingga Oktober 2026. Entry meeting ini digelar untuk menyamakan pemahaman tentang tujuan dan mekanisme penilaian sekaligus mendorong partisipasi aktif perangkat daerah yang menjadi objek penilaian.
Jufri menegaskan, Pemprov Sulsel berkomitmen menindaklanjuti setiap masukan dan rekomendasi yang diberikan Ombudsman. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Penilaian tersebut juga merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ismu menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang terus terjalin antara Ombudsman dan Pemprov Sulsel.