SULAWESI SELATAN — Perintah pemblokiran tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers RDKB OJK di Jakarta, kemarin. OJK tidak hanya berhenti pada pemblokiran rekening utama, tetapi juga menginstruksikan bank untuk melakukan penutupan terhadap rekening-rekening lain yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemegang rekening yang telah terindikasi.
"OJK melakukan beberapa inisiatif yaitu yang pertama adalah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening," ujar Dian dalam konferensi persnya.
Langkah ini menunjukkan pergeseran strategi dari sekadar memblokir akun yang terdeteksi menjadi penelusuran menyeluruh terhadap ekosistem keuangan pelaku. Dengan menutup rekening lain yang terhubung via NIK, OJK berupaya memutus akses finansial para pelaku judi online yang kerap menggunakan banyak rekening untuk memindahkan dana.
Peningkatan jumlah rekening yang diblokir dari 36.191 menjadi 36.735 mencerminkan efektivitas integrasi data antara OJK dan Komdigi. Kerja sama ini dinilai krusial untuk melacak aliran dana yang selama ini menjadi titik lemah dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
Sebagai langkah preventif dan penguatan tata kelola, OJK juga dijadwalkan menggelar OJK Banking Forum 2026 pada 14 Juli 2026. Forum ini akan melibatkan Komdigi dan perbankan nasional untuk membahas strategi jangka panjang dalam membangun ekosistem keuangan digital yang aman.
Bagi nasabah bank, kebijakan ini menjadi sinyal keras bahwa rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal akan berisiko tinggi. Selain dana yang berpotensi dibekukan, pemilik rekening juga akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perbankan di masa depan karena data NIK mereka telah masuk dalam daftar pantauan.
Dari sisi industri, perbankan kini memiliki kewajiban lebih besar untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD). Ini berarti bank harus lebih proaktif dalam menganalisis transaksi mencurigakan, terutama pola transaksi yang tidak wajar seperti penerimaan dana dalam jumlah kecil namun frekuensi tinggi, yang merupakan ciri khas perjudian online.
Langkah OJK ini diambil di tengah meningkatnya tensi kejahatan digital yang memanfaatkan celah sistem pembayaran. Dengan adanya instruksi formal ini, bank diharapkan tidak ragu untuk menutup rekening bermasalah tanpa menunggu laporan dari pihak kepolisian, selama indikasi keterlibatan judi online telah terverifikasi melalui data yang diberikan regulator.