Dua Kelurahan di Makassar Resmi Jadi Binaan Sadar HAM, Wamen HAM Turun Langsung ke Mariso

Penulis: Ikhsan Maulana  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 20:03:31 WIB
Wakil Menteri HAM Mugiyanto meninjau langsung Kelurahan Mattoanging, Mariso, Makassar, dalam program binaan sadar HAM, Senin (10/8/2026).

MAKASSAR — Program penguatan hak asasi manusia (HAM) di tingkat akar rumput resmi menyentuh Kota Makassar. Kementerian HAM memilih dua kelurahan di ibu kota Sulawesi Selatan ini sebagai binaan percontohan nasional, yakni Kelurahan Mattoanging di Kecamatan Mariso dan Kelurahan Kaluku Bodoa di Kecamatan Tallo.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto meninjau langsung lokasi sekaligus menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Kelurahan Mattoanging, Senin (10/8/2026). Penetapan ini bukan sekadar seremoni, melainkan menempatkan dua orang Penggerak HAM yang akan bekerja di tengah warga.

“Kami rekrut dua orang sebagai Penggerak HAM untuk Desa Mattoanging dan Kaluku Bodoa,” jelas Mugiyanto dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Bukan Sekadar Sosialisasi, Penggerak HAM Identifikasi Masalah Warga

Keberadaan Penggerak HAM di dua kelurahan tersebut dirancang sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di lapangan. Mereka bertugas di bawah supervisi Kantor Wilayah Kementerian HAM dan menjadi penghubung antara masyarakat selaku pemegang hak dengan pemerintah selaku pemegang tanggung jawab.

Tugasnya tidak berhenti pada pemberian penyuluhan. Para penggerak ini diminta memetakan persoalan riil yang dihadapi warga, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, lapangan pekerjaan, kondisi perumahan, hingga potensi konflik sosial.

Perhatian khusus juga diarahkan pada pemenuhan hak kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.

Membumikan HAM yang Kerap Dianggap Abstrak

Mugiyanto menilai selama ini pemahaman publik terhadap HAM terlalu sempit, seringkali hanya dikaitkan dengan kebebasan sipil dan politik. Padahal, hak asasi manusia mencakup hal mendasar seperti hak memperoleh pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hingga lingkungan yang layak.

“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki,” tegasnya.

Melalui program ini, Kementerian HAM menegaskan bahwa hak tersebut melekat pada setiap individu sejak lahir dan wajib dihormati negara.

Lima Kewajiban Pemerintah yang Tak Bisa Ditawar

Kesadaran HAM tidak hanya ditujukan kepada masyarakat. Aparatur pemerintah juga menjadi sasaran penguatan kapasitas karena merekalah pemegang tanggung jawab utama pemenuhan hak warga.

Mugiyanto merinci setidaknya ada lima kewajiban konstitusional pemerintah dalam konteks HAM, yaitu menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.

“Lima poin itu adalah melindungi, menghormati, memajukan, menegakkan, memenuhi. Itu tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.

Bukan Keputusan Sepihak Pusat

Penetapan dua kelurahan di Makassar ini tidak dilakukan secara top-down. Mugiyanto memastikan prosesnya melalui koordinasi ketat antara Kantor Wilayah Kementerian HAM, pemerintah daerah, dan Pemerintah Kota Makassar.

Langkah ini merupakan bagian dari mandat yang tertuang dalam RPJMN serta Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia.

Ke depan, Kementerian HAM akan melakukan penilaian kepatuhan terhadap seluruh pemangku kepentingan. Terdapat dua direktorat jenderal yang fokus pada instrumen penguatan dan kepatuhan HAM.

“Jadi kita kuatkan, kita nilai kepatuhannya,” pungkas Mugiyanto.

Reporter: Ikhsan Maulana
Sumber: sulselpasti.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top