MAKASSAR - Berikut lima fakta singkat soal Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang perlu diketahui warga Sulawesi Selatan sebelum mengaktifkannya.
IKD merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan data pribadi penduduk dalam aplikasi digital pada perangkat elektronik seperti smartphone, bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan.
Salah satu hal yang perlu dipahami warga adalah mekanisme pelayanan atau lokasi aktivasi IKD dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah. Sebagian Dukcapil kabupaten/kota mungkin membuka layanan aktivasi di kantor kecamatan, sementara daerah lain memusatkannya di kantor Dukcapil utama.
Perbedaan ini membuat penting bagi warga untuk mengecek informasi terbaru dari Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing sebelum datang, alih-alih mengikuti prosedur umum yang belum tentu berlaku persis sama di semua daerah.
Meski sebagian proses aktivasi bisa diselesaikan mandiri lewat aplikasi, verifikasi tatap muka di kantor Dukcapil, kecamatan, atau lokasi pelayanan yang ditentukan tetap diperlukan pada kondisi tertentu. Langkah ini menjadi bagian dari proses memastikan data yang didaftarkan benar-benar sesuai dengan identitas pemohon.
Warga yang mengalami kendala saat verifikasi mandiri, seperti data tidak terbaca sistem atau kegagalan verifikasi wajah berulang, disarankan langsung mendatangi kantor pelayanan terdekat agar prosesnya bisa dibantu petugas secara langsung.
Selain mengandalkan aplikasi IKD, warga tetap disarankan mencatat atau menyimpan informasi penting terkait data kependudukan secara terpisah, seperti nomor KK, sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu mengalami kendala teknis pada aplikasi atau perangkat yang digunakan.
Apakah lima fakta ini berlaku sama di seluruh Indonesia?
Ya, kebijakan IKD ditetapkan secara nasional oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Apakah warga Sulsel sudah bisa aktivasi sekarang?
Aplikasi dan layanan aktivasi IKD sudah tersedia secara nasional, termasuk melalui kantor Dukcapil di Sulawesi Selatan.
Dengan memahami lima fakta singkat ini, warga Sulawesi Selatan dapat lebih siap mengaktifkan IKD sebelum aturan QR Code baru berlaku penuh pada 2026.