SULAWESI SELATAN - Berikut sejumlah fakta singkat seputar Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang perlu diketahui warga sebelum memutuskan aktivasi.
5 Fakta Singkat IKD
- IKD adalah bentuk digital dari identitas kependudukan, bukan pengganti total KTP-el fisik.
- Aplikasi dilengkapi keamanan PIN dan pengenalan wajah.
- Mulai 1 Januari 2026, QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dipindai lewat IKD.
- Aktivasi membutuhkan data kependudukan, nomor HP, dan email aktif.
- Proses aktivasi bisa melibatkan kunjungan ke Dukcapil jika diperlukan verifikasi tatap muka.
Kenapa Fakta Ini Penting?
Memahami fakta dasar ini membantu warga tidak salah kaprah soal fungsi dan batasan IKD dibanding KTP-el fisik.
Cara Aktivasi Singkat
- Unduh aplikasi resmi IKD.
- Isi data kependudukan.
- Verifikasi PIN dan wajah.
Manfaat Setelah Aktivasi
- Akses identitas lebih praktis.
- Verifikasi lebih cepat di layanan pendukung IKD.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah kelima fakta ini berlaku sama di semua daerah?
Berlaku secara nasional, meski mekanisme layanan tatap muka bisa berbeda tiap daerah.
Apakah ada fakta tambahan yang perlu diketahui?
Sebaiknya pantau informasi resmi Dukcapil untuk pembaruan kebijakan terbaru.
Kesimpulan
Dengan memahami lima fakta di atas, warga Sulawesi Selatan bisa lebih siap dan tidak salah paham soal fungsi IKD.