Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memperingatkan para kepala puskesmas agar berhenti menjadikan tugas mereka sebagai pekerjaan sampingan. Teguran keras ini disampaikan di tengah pembekalan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang digelar di Hotel Claro, Makassar, Kamis (20/8/2026) malam, menyusul masih adanya laporan tentang pimpinan puskesmas yang kerap meninggalkan kantor sebelum jam kerja berakhir.
MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, mengingatkan bahwa jabatan kepala puskesmas bukan sekadar posisi administratif. Ia menekankan bahwa posisi ini memikul tanggung jawab langsung terhadap keselamatan dan kesehatan ribuan warga yang membutuhkan layanan medis setiap harinya.
"Pekerjaan menjadi kepala puskesmas bukan pekerjaan nyambi. Ini pekerjaan yang sangat penting, vital, menyangkut kehidupan orang banyak, menyangkut kesehatan masyarakat," tegas Appi di hadapan para peserta Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola BLUD dan Pencegahan Pidana Korupsi di Puskesmas dan RSUD Kota Makassar 2026.
Appi mengaku masih menerima laporan adanya kepala puskesmas yang hanya hadir untuk absensi, lalu meninggalkan kantor dan baru kembali saat jam pulang kerja. Menurutnya, kebiasaan ini tidak hanya merugikan pelayanan publik, tetapi juga menjadi contoh buruk bagi staf di bawahnya.
"Saya tidak mau mendengar lagi bahwa ada kepala puskesmas yang hanya datang, setelah itu pergi meninggalkan kantor, baru mau pulang baru datang lagi," katanya.
Ia menilai, banyak kepala puskesmas yang baru dilantik berasal dari latar belakang tenaga medis murni. Kemampuan klinis seorang dokter tidak otomatis dibarengi dengan pemahaman soal perencanaan anggaran, pengadaan barang, hingga administrasi fasilitas kesehatan yang kompleks.
"Bagaimana ceritanya seorang dokter kalau tidak dibekali dengan pengetahuan yang mumpuni mengurusi masalah struktur bangunan dan sebagainya. Belum lagi mengurusi administrasi yang dengan begitu banyak tetek bengek yang terjadi," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Appi menyoroti skema keuangan BLUD yang memberikan keleluasaan bagi puskesmas dan RSUD untuk mengelola dana secara mandiri. Fleksibilitas ini memang dirancang agar pelayanan kepada pasien bisa berjalan cepat tanpa birokrasi yang berbelit.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap keputusan finansial tetap harus bisa dipertanggungjawabkan di mata hukum. Minimnya pemahaman aturan berpotensi menjerat pejabat dalam kasus pidana korupsi, meski tanpa niat awal melakukan pelanggaran.
"BLUD ini punya semangat memberikan fleksibilitas dan menuntut akuntabilitas," ujarnya.
Appi menilai kegiatan ini krusial, terutama bagi kepala puskesmas yang baru menjabat. Mereka dinilai membutuhkan bekal pengetahuan detail agar tidak salah langkah dalam pengambilan keputusan strategis.
"Kita sadar dan tahu betul bahwa banyak di antara peserta adalah kepala puskesmas yang baru. Tentu butuh knowledge yang penting, knowledge yang detail, untuk menjadi tameng dan benteng terhadap dirinya dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Ia juga meminta para pimpinan fasilitas kesehatan tidak lari dari tanggung jawab hanya karena takut menghadapi persoalan hukum. Dengan bekal aturan yang cukup, setiap program bisa dieksekusi dengan aman dan lancar.
"Kalau kita tahu ilmunya, jalan dengan baik, jalan dengan aman, jalan dengan lancar," tegas Appi.
Di akhir arahannya, Appi menekankan pentingnya optimalisasi serapan anggaran di setiap puskesmas. Ketika realisasi anggaran rendah atau program tidak berjalan, pimpinan harus mampu mengidentifikasi masalah sekaligus mencari solusi, bukan hanya melaporkan kendala.
"Bagaimana serapan anggaran ini bisa dimaksimalkan? Bagaimana perencanaan bisa jalan dengan baik? Bagaimana eksekusi bisa berjalan dengan baik," tuturnya.
Ia berpesan agar para kepala puskesmas terus meningkatkan kapasitas diri dan tidak berhenti belajar, karena yang mereka kelola adalah dana publik yang menuntut pertanggungjawaban penuh.
"Harus mampu mengerti persoalan detail, karena yang Bapak/Ibu kelola adalah dana negara yang butuh pertanggungjawaban," pungkas Appi.