DPRD dan Pemprov Sulsel Sepakat Batal Naikkan Pajak BBNKB dan PBBKB, Tarif Kendaraan Baru Tetap

Penulis: Fauzan Arifin  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:17:02 WIB
Rapat finalisasi Pansus Ranperda DPRD Sulsel bersama Pemprov Sulsel menyepakati pembatalan kenaikan tarif BBNKB dan PBBKB di Makassar, Senin lalu.

DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel resmi membatalkan rencana kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang masih lesu dan daya beli yang belum stabil, sehingga tarif BBNKB tetap di angka 7,5 persen dan PBBKB tetap 7 persen.

MAKASSAR — Rencana kenaikan dua jenis pajak kendaraan di Sulawesi Selatan dipastikan batal. Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 bersama Pemprov Sulsel sepakat untuk tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dalam rapat finalisasi yang digelar di Kantor sementara DPRD Sulsel, Senin lalu.

Wakil Ketua Pansus DPRD Sulsel, Anwar Purnomo, menegaskan kesepakatan tersebut merupakan hasil final dari pembahasan. Semula, usulan kenaikan BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen dan PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen, kini tidak jadi diterapkan.

"Hasil finalisasinya, kami bersepakat antara Pemprov dan DPRD tidak menaikkan pajak. BBNKB semula diusulkan 7,5 persen naik menjadi 10 persen, dan PBBKB dari 7 persen naik 9 persen, itu tidak jadi dinaikkan," ujar Anwar Purnomo saat dikonfirmasi di Makassar, Rabu.

Alasan Pembatalan: Daya Beli Masyarakat Belum Stabil

Pembatalan kenaikan tarif ini bukan tanpa pertimbangan. Anwar menjelaskan, keputusan diambil setelah melihat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat di tengah situasi perekonomian yang sedang lesu, termasuk daya beli masyarakat yang belum stabil. Kebijakan ini dinilai akan menjadi beban tambahan bagi warga jika tetap diterapkan di tengah tekanan ekonomi saat ini.

Rencana perubahan tarif ini sejatinya merupakan bagian dari penyesuaian regulasi sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut memang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif pajak dengan batas maksimal yang telah ditentukan.

Batas Maksimal Tarif dan Dampaknya ke Pendapatan Daerah

Meski pemerintah daerah diberi ruang untuk menaikkan tarif, Sulsel memilih untuk tidak mengambil langkah tersebut. Untuk BBNKB, batas maksimal tarif yang diizinkan mencapai 12,5 persen, sementara PBBKB maksimal 10 persen. Keputusan untuk tidak menaikkan tarif ini otomatis membuat potensi penerimaan daerah dari dua jenis pajak tersebut tidak bertambah.

Anwar juga meluruskan potensi kesalahpahaman di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pajak yang dibahas ini bukanlah pajak kendaraan tahunan yang rutin dibayarkan pemilik kendaraan. Objek pajak ini hanya berlaku bagi warga yang hendak membeli kendaraan baru, terutama untuk kendaraan di atas Rp30 juta.

"Ini perlu diklarifikasi, bukan pajak kendaraan, tapi untuk kendaraan baru. Jadi, saat ini tidak ada kenaikan tarif BBNKB maupun PBBKB. Keputusan finalnya tetap melalui Rapat Paripurna. Jelasnya, kami sepakat tidak ada kenaikan," paparnya.

Usulan Awal dari Bapenda Pemprov Sulsel

Sebelumnya, Sekretaris Bapenda Pemprov Sulsel Andi Satriady Sakka sempat mengusulkan perubahan tarif BBNKB untuk penyerahan kendaraan baru dari dealer kepada pemilik kendaraan, direncanakan naik dari 7 persen menjadi 10 persen. Sementara untuk BBNKB diusulkan dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Namun, usulan tersebut kini telah gugur setelah adanya kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Dengan batalnya kenaikan ini, masyarakat Sulawesi Selatan yang berencana membeli kendaraan baru dalam waktu dekat tidak perlu khawatir akan adanya tambahan biaya administrasi. Keputusan final tetap akan menunggu pengesahan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel.

Reporter: Fauzan Arifin
Sumber: makassar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top