DPRD Kabupaten Malang Bawa Nasib Ribuan Guru ke KemenPAN-RB, Regulasi 2021 Dianggap Usang

Penulis: Fauzan Arifin  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 18:18:31 WIB
DPRD Kabupaten Malang menjadwalkan konsultasi ke KemenPAN-RB untuk membahas regulasi 2021 yang dinilai menghambat ribuan guru masuk Dapodik.

SULAWESI SELATAN — Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) Bupati Malang yang diterbitkan pada 2021 dinilai menjadi penghambat utama guru untuk terdaftar dalam sistem pendataan pendidikan nasional. DPRD Kabupaten Malang menyebut regulasi itu sudah tidak relevan dengan kebijakan pemerintah pusat dan perlu segera diperbarui.

Persoalan ini mencuat setelah Komisi I dan Komisi IV DPRD setempat menerima laporan dari guru sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) yang gagal masuk Dapodik. Akibatnya, mereka tidak bisa mengakses berbagai layanan, termasuk pengembangan kompetensi dan sertifikasi guru.

Perbup dan SE 2021 Disebut Jadi Sumber Masalah

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, mengungkapkan bahwa kendala utama bersumber dari aturan daerah yang sudah berjalan hampir lima tahun. Menurutnya, aturan tersebut perlu disesuaikan agar tidak memblokir hak guru atas akses sistem pendataan.

"Teman-teman guru itu sempat RDPU dengan kami. Kami juga sempat hearing Komisi I dan Komisi IV terkait Dapodik ini. Memang kendala kita itu ada di Perbup dan SE Bupati Malang tahun 2021 yang saya rasa perlu diperbarui," ujarnya, Senin (31/8/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai terdapat perbedaan penafsiran antara pemerintah pusat dan daerah dalam menerjemahkan aturan yang sama. Kondisi ini membuat guru di Kabupaten Malang diperlakukan berbeda dibandingkan rekan mereka di wilayah lain.

"Kami takutnya ada penerjemahan yang tidak sama. Ketika pusat memberikan aturan yang sama, masuk ke daerah penerjemahannya berbeda. Di sini ternyata boleh, daerah A boleh, daerah B tidak boleh. Ini yang mau kami inventarisir," tegas Redam.

Konsultasi ke KemenPAN-RB dan Target Penyelesaian

Untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional, DPRD Kabupaten Malang menjadwalkan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Agenda ini akan mempertanyakan surat edaran menteri sebagai rujukan penerapan di tingkat daerah.

Redam berharap konsultasi itu tidak berhenti pada pembahasan teknis, melainkan menghasilkan solusi konkret. DPRD menargetkan persoalan ini tuntas dalam satu hingga dua bulan ke depan.

"Kami mau menuju ke MenPAN-RB untuk menanyakan terkait surat menteri. Kalau itu bisa menjadi perhatian dan atensi penuh serta diselesaikan, saya rasa guru-guru di Kabupaten Malang banyak yang tertolong," pungkasnya.

Hingga kini, DPRD belum merinci jumlah pasti guru yang terdampak. Data lengkap berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Namun, laporan yang masuk menunjukkan persoalan ini menjangkau lintas jenjang pendidikan.

"Rinciannya jumlah guru saya kurang mengetahui karena itu langsung di bawah Dinas Pendidikan. Tapi yang melapor ke kami itu lintas, ada yang SD, ada yang SMP," kata Redam.

DPRD mendorong pemerintah daerah segera melakukan inventarisasi menyeluruh. Langkah ini penting untuk memetakan jumlah guru terdampak sekaligus mencari akar persoalan agar tak ada lagi tenaga pendidik yang terhambat aksesnya ke Dapodik.

Reporter: Fauzan Arifin
Sumber: sudutkota.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top