SIDRAP — Pria berinisial M. Asrul alias Dg. Lewa (30) diamankan Tim URC Resmob Polres Sidrap setelah menerima uang Rp25 juta dari seorang warga Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, untuk mengerjakan pembangunan sembilan unit rumah. Pekerjaan yang dijanjikan rampung dalam satu bulan itu tak pernah dimulai, dan uang yang diterimanya diduga telah digunakan untuk keperluan pribadi.
Penangkapan dilakukan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 17.47 Wita di Jalan Rusa, Kelurahan Bulu Pabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Pelaku diringkus setelah tim gabungan Polres Sidrap dan Polres Wajo melakukan pencarian berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/538/VIII/2026/SPKT/Polres Sidrap/Polda Sulsel, tertanggal 31 Agustus 2026.
Peristiwa bermula pada Senin, 6 Juli 2026, di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap. Saat itu, M. Asrul menawarkan jasa sebagai tukang untuk membangun sembilan unit rumah milik korban, Machenra (26), seorang wiraswasta asal Desa Sereang.
Korban menyetujui dan menyerahkan uang sebesar Rp25 juta sebagai upah jasa kerja. Dalam kesepakatan, seluruh pembangunan harus diselesaikan dalam waktu satu bulan. Namun, setelah uang diterima, tak ada satu pun pekerjaan yang dikerjakan oleh terduga pelaku.
Saat menjalani interogasi awal, M. Asrul mengakui telah menerima uang tersebut dari korban. Ia juga membenarkan adanya kesepakatan penyelesaian pekerjaan dalam satu bulan, tetapi tidak dilaksanakan.
Lebih jauh, pelaku mengakui uang Rp25 juta itu telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Hingga saat ini, polisi belum mengamankan barang bukti fisik dalam perkara ini.
Upaya pencarian terduga pelaku melibatkan Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Wajo. Kedua tim bergerak setelah laporan korban diterima dan berhasil menemukan M. Asrul di wilayah Tempe, Kabupaten Wajo.
Lokasi penangkapan berada di luar Kabupaten Sidrap, sehingga kerja sama antarwilayah menjadi kunci dalam pengamanan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berlanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum terduga pelaku.
"Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus dugaan penipuan tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum terduga pelaku," ucapnya, Selasa (1/9/2026).
Terduga pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.