SULAWESI SELATAN — Keputusan itu disetujui oleh 147.599.515.567 saham atau sekitar 99,9% hak suara dalam RUPSLB DSSA. Seluruh pemegang saham yang hadir sepakat menerima pengunduran diri Franky sekaligus membebaskannya dari tanggung jawab atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan.
"Menyetujui untuk menerima pengunduran diri Bapak Franky Oesman Widjaja selaku Presiden Komisaris Perseroan," tulis Risalah RUPSLB DSSA, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (12/9/2026).
RUPSLB juga menyetujui pengunduran diri David Fernando Audy dari jabatan Direktur DSSA. Pemegang saham kemudian mengangkatnya sebagai Presiden Komisaris dengan masa jabatan mengikuti anggota Dewan Komisaris lainnya.
"Selanjutnya menyetujui pengangkatan Bapak David Fernando Audy sebagai Presiden Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan sesuai dengan masa jabatan anggota Dewan Komisaris lainnya," lanjut risalah tersebut.
Meski mundur dari jajaran komisaris, Franky Widjaja masih tercatat sebagai beneficial owner DSSA. Perusahaan ini berfokus pada sektor energi, pertambangan, dan infrastruktur digital di bawah naungan Sinar Mas Group.
PT Sinar Mas Tunggal tetap menjadi pengendali utama DSSA dengan kepemilikan 115.388.080.000 saham atau setara 59,90% hak suara. Artinya, komposisi kendali perusahaan tidak berubah meski ada rotasi di kursi pengawasan.
Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi DSSA berdasarkan hasil RUPSLB:
Rotasi di jajaran komisaris tidak mengubah struktur pengendali DSSA. Sinar Mas Tunggal tetap memegang mayoritas saham, sehingga arah strategis perusahaan di sektor energi dan infrastruktur digital diperkirakan berlanjut.
Bagi investor, perubahan ini lebih bersifat tata kelola ketimbang pergeseran kendali. Franky Widjaja tetap terhubung lewat status beneficial owner, sementara David Audy kini mengawasi jalannya perseroan dari kursi tertinggi komisaris.
Investasi mengandung risiko.