MAKASSAR — Penangkapan MRA bermula dari laporan pengaduan keluarga korban ke Polres Maros. Saat itu, korban sedang berada di depan rumah bersama adiknya sebelum dibawa pergi oleh seseorang.
Adik korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarga, yang berlanjut menjadi laporan resmi ke polisi. Tim URC Resmob Polda Sulsel lantas melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan korban.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke wilayah Tamalate, Makassar. Polisi mendapat informasi bahwa MRA bersama korban berada di sebuah rumah kos di kawasan tersebut.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan. "Berdasarkan laporan pengaduan di Polres Maros, korban yang sedang berada di depan rumah bersama adiknya dibawa lari oleh seseorang," ujar Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Muhammad Abel PM.
Dari interogasi awal, polisi mengetahui MRA dan korban telah saling mengenal sekitar sembilan bulan. Keduanya disebut pertama kali berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan.
MRA diduga membawa korban dari Kabupaten Maros menuju Makassar pada 7 September 2026, bertepatan dengan hari keluarga korban membuat laporan. Saat diperiksa, korban mengaku belum kembali ke rumah karena tidak memiliki kendaraan.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil. "Dari hasil interogasi awal, korban menyampaikan bahwa dirinya sudah hamil empat bulan," kata Ipda Muhammad Abel.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon seluler dan kendaraan yang diduga digunakan MRA saat membawa korban dari Maros menuju Makassar.
Setelah diamankan, MRA bersama korban diserahkan kepada Polres Maros. Keduanya menjalani pemeriksaan dan proses penanganan perkara lebih lanjut oleh pihak kepolisian.