MAROS — Sipropam Polres Maros melaksanakan kegiatan mitigasi pembinaan etika profesi Polri sekaligus sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA dengan menyasar personel Polres Maros. Materi pembinaan disampaikan berdasarkan arahan Kasipropam Polres Maros AKP Zulkarnain, S.E., melalui Kanit Provos Polres Maros Aiptu Asri.
Dalam kegiatan tersebut, personel diberikan pemahaman mengenai ruang lingkup Perpol Nomor 7 Tahun 2022, termasuk ketentuan mengenai kode etik profesi Polri serta mekanisme Komisi Kode Etik Polri. Pembinaan juga membahas kewajiban dan larangan yang harus dipedomani setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas.
Materi pembinaan menyoroti empat aspek etika yang menjadi pedoman bagi setiap personel, yakni Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan, dan Etika Kepribadian. Keempatnya menjadi dasar perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugas di lapangan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Kasipropam Polres Maros AKP Zulkarnain, S.E., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan internal untuk meningkatkan pemahaman personel terhadap kode etik profesi Polri. "Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan internal untuk meningkatkan pemahaman personel terhadap kode etik profesi Polri," ujar Zulkarnain.
Pembinaan etika profesi ini menyasar seluruh personel Polres Maros sebagai langkah penguatan disiplin dan integritas anggota dalam menjalankan tugas kepolisian di wilayah Kabupaten Maros.