MAKASSAR — Perwira tinggi kelahiran Makassar, 3 Desember 1971, itu sebelumnya bertugas sebagai Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Utama Tingkat I Divkum Polri. Awal Chairuddin merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 yang mengawali karier di Korps Brimob. Latar belakangnya sebagai putra daerah dinilai menjadi modal memahami peta sosial dan dinamika keamanan Sulawesi Selatan.
Sertijab di Mabes Polri itu dihadiri jajaran pejabat utama Mabes Polri sebagai bagian dari rotasi berkala untuk penyegaran organisasi. Posisi yang ditinggalkan Djuhandhani Rahardjo Puro kini diisi melalui penugasan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Mutasi ini merupakan bagian dari dinamika internal Polri untuk memastikan optimalisasi pelayanan serta penyesuaian kebutuhan institusi. Djuhandhani tidak meninggalkan korps, melainkan berpindah ke fungsi pendidikan dan pelatihan kepolisian.
Pengamat Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menilai momentum pergantian Kapolda harus dimanfaatkan untuk evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan, khususnya di Kota Makassar. Menurut dia, masyarakat tidak lagi cukup dihibur dengan slogan-slogan ketegasan semata.
"Masyarakat tidak cukup hanya mendengar slogan bahwa Sulsel tidak aman bagi pelaku kejahatan, tetapi membutuhkan bukti nyata bahwa negara hadir, kejahatan dapat didekteksi dan dicegah, pelaku cepat ditindak, serta warga benar-benar merasa aman," tegas Rahman.
Negara, melalui kepolisian, menurut Rahman harus hadir secara nyata lewat pencegahan kejahatan yang proaktif, kecepatan respons penindakan, serta jaminan rasa aman yang konkret bagi warga.
Rahman secara khusus menitipkan pesan agar Irjen Pol Awal Chairuddin memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang kerap meresahkan masyarakat. Persoalan itu mencakup tawuran, perang kelompok, aksi geng motor, penggunaan busur, peredaran narkotika, hingga kejahatan jalanan.
Peristiwa bentrokan yang berujung pada jatuhnya korban jiwa dinilai tidak boleh lagi terulang tanpa evaluasi mendalam. Ia menekankan penanganan gangguan keamanan tidak bisa berhenti pada tindakan represif sesaat.
Kendati demikian, Rahman mengingatkan agar ketegasan aparat di bawah kepemimpinan baru ini tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Prinsip yang harus dijunjung mencakup legalitas, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Dengan latar belakangnya sebagai putra daerah, Awal Chairuddin diharapkan mampu membawa energi segar dalam memimpin jajaran Polda Sulsel. Evaluasi atas efektivitas penegakan hukum di Makassar akan menjadi ukuran awal kinerja kepemimpinannya.