WAJO — Operasi gabungan pengawasan orang asing yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Timpora Kabupaten Wajo menyasar perusahaan peternakan PT Malindo Feedmill Farm Breeder 1 di Desa Ongkoe, Kecamatan Belawa. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dari satu tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menegaskan pengawasan terhadap WNA tidak bisa dilakukan satu instansi saja. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Wajo sesuai aturan.
“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama. Melalui operasi gabungan seperti ini, kita dapat memperkuat pertukaran informasi sekaligus memastikan keberadaan dan kegiatan WNA sesuai dengan aturan,” ujar Ade dalam keterangannya di Makassar, Selasa.
Satu TKA Malaysia Jadi Manajer Produksi
Dalam pemeriksaan di lokasi, tim gabungan yang dipimpin Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ahmad Setiawan, menemukan satu TKA berkewarganegaraan Malaysia. Pria tersebut menjabat sebagai Manajer Produksi di perusahaan yang memproduksi telur breeding atau telur ayam untuk kebutuhan pembibitan.
Dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan TKA tersebut dinyatakan lengkap, termasuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan RPTKA. Tim juga memeriksa kesesuaian keberadaan serta kegiatan TKA dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menemukan indikasi pelanggaran.
12 Kandang dengan Populasi 10.000 Ekor Ayam
Perusahaan yang bergerak di bidang peternakan ini memiliki sekitar 12 kandang dengan populasi kurang lebih 10.000 ekor ayam. Hasil produksinya didistribusikan ke sejumlah daerah, antara lain Palu, Makassar, dan wilayah sekitar perusahaan. Limbah hasil peternakan dimanfaatkan sebagai pupuk.
Selain memeriksa dokumen TKA, tim gabungan juga melakukan pengawasan di sekitar area perusahaan dan mess karyawan. Langkah ini untuk memastikan tidak ada keberadaan maupun aktivitas WNA lain yang berpotensi menimbulkan pelanggaran keimigrasian.
Sinergi Lintas Instansi Diperkuat
Operasi gabungan ini melibatkan sejumlah unsur, yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo, Sat Intelkam Polres Wajo, Kodim 1406 Wajo, Pemerintah Desa Ongkoe, serta jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare. Sebelum penyisiran, tim menggelar briefing di Kantor Desa Ongkoe.
Ahmad Setiawan mengingatkan pihak perusahaan mengenai kewajiban melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap TKA yang dipekerjakan juga harus memenuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan terkait lainnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menegaskan akan terus melakukan pengawasan keimigrasian. Tujuannya memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat dan tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.