Pencarian

Volume Sampah ke TPA Antang Makassar Turun Jadi 200-300 Ton per Hari Usai Open Dumping Dihentikan

Rabu, 19 Agustus 2026 • 21:01:31 WIB
Volume Sampah ke TPA Antang Makassar Turun Jadi 200-300 Ton per Hari Usai Open Dumping Dihentikan
Volume sampah yang masuk ke TPA Antang Makassar turun menjadi 200-300 ton per hari setelah penghentian open dumping.

MAKASSAR — Kebijakan penghentian open dumping di TPA Tamangapa Antang mulai membuahkan hasil. Kepala UPT TPA Antang Nasrun menyebutkan, sampah basah atau organik kini tidak lagi masuk ke TPA, sehingga volume yang diterima hanya sampah residu.

"Dulunya sampah yang masuk sekitar 1.000 ton per hari, tapi setelah ada kebijakan baru, sampah basah berkurang. Sampah yang masuk sekarang antara 200-300 ton lebih per hari," ujarnya di Makassar, Rabu.

Dasar Hukum dan Aturan Baru Pemkot Makassar

Penurunan volume sampah ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka di TPA Tamangapa. Aturan tersebut diperkuat dengan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 yang mewajibkan pemilahan sampah dari rumah.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat 1 huruf f yang melarang pembuangan sampah secara terbuka di TPA. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Nomor 1 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa proses akhir di TPA hanya diperuntukkan bagi sampah residu.

Mengapa Sampah Basah Tidak Lagi Diterima?

Sampah yang diterima di TPA Antang kini hanya berupa residu, yakni sisa hasil pengolahan yang tidak dapat dimanfaatkan kembali. Sementara itu, sampah organik dan anorganik seperti plastik serta kertas harus sudah dipilah warga sejak dari rumah.

Nasrun menekankan pentingnya peran masyarakat dalam kebijakan ini. Ia meminta warga memilah sampahnya sebelum dibuang agar memudahkan petugas kebersihan saat pengangkutan.

"Saya selalu menekankan agar masyarakat memilah sampahnya sebelum dibuang untuk diambil petugas kebersihan. Jadi aturan ini sebenarnya masih bersifat fleksibel dan terus disosialisasikan ke warga kota hingga tiga bulan ke depan," jelasnya.

Kendala Sarana TPS3R di Beberapa Kecamatan

Meski aturan berjalan, Nasrun mengakui masih ada kendala sarana dan prasarana. Sampah organik dan anorganik yang telah dipilah saat ini sementara ditampung di Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang tersebar di beberapa kecamatan.

"Sesuai aturan di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 berkaitan pengelolaan sampah oleh masyarakat, maka pemerintah harus hadir menyiapkan fasilitas. Tapi saat ini baru beberapa kecamatan yang ada TPS3R-nya, makanya perlu ditambah," tuturnya.

Petugas Diminta Tidak Menekan Warga Selama Masa Transisi

Terkait polemik yang berkembang di masyarakat, Nasrun meminta petugas kebersihan tetap mengambil sampah tanpa terlalu menekan warga. Yang terpenting, sampah basah tidak dibawa ke TPA.

Ia menilai aturan ini memiliki manfaat ekonomi. Warga bisa mendapatkan nilai tambah dari sampah yang bernilai jual, seperti botol plastik.

"Makanya kami minta warga memilah sampah dari sumbernya, dari rumahnya untuk memudahkan petugas kebersihan mengangkut. Aturan ini sebenarnya sangat bermanfaat, kita diajari mengelola sampah, bahkan bisa bernilai ekonomis seperti sampah botol plastik," paparnya.

TPA Tamangapa Antang sendiri masuk dalam daftar 343 TPA se-Indonesia yang diwajibkan Kementerian LHK untuk berhenti menerapkan open dumping dan beralih ke sistem controlled landfill atau sanitary landfill.

Follow sulseldaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: makassar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks