Pencarian

Gaji 10.992 ASN di Gowa Telat Cair, Pemkab Pastikan Kas Daerah Aman dan Bukan karena Kebijakan Bupati

Senin, 07 September 2026 • 14:03:32 WIB
Gaji 10.992 ASN di Gowa Telat Cair, Pemkab Pastikan Kas Daerah Aman dan Bukan karena Kebijakan Bupati
Plt Sekda Gowa Firdaus memastikan keterlambatan gaji 10.992 ASN murni masalah teknis administrasi, bukan karena kas daerah kosong.

Pembayaran gaji 10.992 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, molor dari jadwal. Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Firdaus memastikan keterlambatan ini murni persoalan teknis administrasi di salah satu perangkat daerah, bukan lantaran kas daerah kosong.

GOWA — Sebanyak 10.992 ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Gowa belum menerima haknya hingga 6 September 2026. Plt Sekda Gowa Firdaus menegaskan, likuiditas kas daerah dalam kondisi sangat sehat dan siap membayar, namun prosesnya tersendat akibat kendala rekonsiliasi di Sekretariat DPRD setempat.

Bukan Gara-gara Anggaran Kosong, Ini Biang Keroknya

Firdaus menjelaskan, anggaran untuk belanja pegawai sejatinya telah tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan bersifat wajib serta mengikat. Ia membantah isu yang menyebut keterlambatan dipicu oleh kekosongan anggaran maupun kebijakan Bupati Gowa.

"Keterlambatan gaji bukan disebabkan oleh kondisi kas daerah maupun kebijakan Bupati Gowa, ini murni karena adanya sumbatan di salah satu OPD," ujarnya di Gowa, Senin.

Rekonsiliasi di Sekretariat DPRD Tersendat

Masalah teknis yang dimaksud berpusat pada proses rekonsiliasi atau cut-off di Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa. Satu SKPD di lingkungan sekretariat tersebut belum memproses penghentian transaksi keuangan karena masih menunggu hasil klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulawesi Selatan.

Akibatnya, sinkronisasi sistem digital SIPD-RI ikut terganggu. Hal inilah yang kemudian menghambat proses pencairan gaji ribuan pegawai secara keseluruhan.

Soal Kewenangan Plt dan Plh, Ini Jawaban Pemkab

Pemkab Gowa sekaligus meluruskan perdebatan soal kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) dalam menjalankan administrasi pemerintahan. Firdaus merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021.

Menurut regulasi itu, Plt dan Plh merupakan pejabat mandat yang sah menjalankan tugas administratif rutin, termasuk transaksi perbendaharaan dan belanja pegawai operasional. Ia juga mengutip Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang menyatakan pembebasan sementara pejabat definitif tak lantas menghentikan roda pelayanan publik.

"Tidak terdapat dasar untuk menghentikan proses administrasi pemerintahan hanya karena memperdebatkan status kewenangan Plt atau Plh," tegasnya.

Langkah Darurat Agar Gaji Segera Cair

Pemkab Gowa bergerak cepat dengan mengambil langkah administratif agar pembayaran gaji bisa segera diproses secara bertahap. Plt Sekda bersama Plt Inspektur Daerah telah memerintahkan Plt Sekretaris DPRD untuk menerbitkan Berita Acara Rekonsiliasi dan Cut-Off Pengalihan Administrasi secara mandiri.

"Pemerintah Kabupaten Gowa tidak akan membiarkan hak belasan ribu pegawai terus tersandera karena kendala pada satu unit kerja," kata Firdaus menegaskan komitmennya.

Follow sulseldaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: makassar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks