DPRD Sulawesi Selatan membahas rancangan peraturan daerah yang menjadi dasar penghitungan dan pembayaran bagian pemerintah daerah dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus. Ranperda usulan Pemprov Sulsel itu mengatur mekanisme penghitungan, pelaporan, hingga penyetoran dana bagi hasil tambang. Fraksi Golkar meminta pemerintah provinsi menjelaskan potensi penerimaan sebelum aturan tersebut berlaku.
MAKASSAR — Rapat paripurna DPRD Sulawesi Selatan membahas Ranperda tentang bagian pemerintah daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK. Regulasi ini mengatur penghitungan, pelaporan, dan pembayaran atau penyetoran penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang izin tambang. Pembahasan melibatkan sejumlah fraksi yang menyoroti dasar hukum hingga potensi penerimaan yang belum tergali.
Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Sulsel Syukur menyebut Ranperda ini penting untuk memberi landasan hukum yang jelas atas kewajiban pembayaran bagian pemerintah daerah. Menurutnya, penerimaan dari eksploitasi sumber daya alam harus memberi nilai tambah antargenerasi.
"Kami berpandangan penerimaan tersebut jangan sampai sekadar masuk ke APBD dan habis untuk membiayai belanja rutin. Penerimaan yang bersumber dari eksploitasi sumber daya alam harus memberikan nilai tambah antargenerasi," ujarnya dalam rapat paripurna.
Skema Pembagian Enam Persen untuk Daerah
Berdasarkan ketentuan pertambangan mineral dan batu bara, pemegang IUPK tahap operasi produksi untuk mineral logam dan batu bara wajib membayar empat persen dari keuntungan bersih kepada pemerintah pusat. Pemerintah daerah menerima enam persen sejak perusahaan berproduksi.
Bagian enam persen itu dibagi 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan dua persen untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama. Skema ini berbeda dengan dana bagi hasil sumber daya alam yang selama ini diterima daerah melalui perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Usulan NasDem: Dana Tambang untuk Infrastruktur dan UMKM
Fraksi NasDem mengusulkan penerimaan dari keuntungan tambang diarahkan ke pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan keterampilan tenaga kerja. Dana itu juga dinilai bisa memperkuat ekonomi produktif, UMKM dan koperasi, konektivitas wilayah, pengawasan lingkungan, hingga program pemulihan dan rehabilitasi lingkungan.
"Dengan cara demikian, penerimaan dari sumber daya alam kita tidak hanya menjadi angka dalam struktur APBD, tetapi berubah menjadi modal pembangunan jangka panjang di Sulsel," kata Syukur.
Fraksi Golkar Soroti Penerimaan Sebelum Ranperda Berlaku
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Sulsel Andi Muhammad Ikram meminta pemerintah provinsi menjelaskan potensi penerimaan dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebelum Ranperda berlaku. Ia menyinggung keberadaan perusahaan pertambangan besar seperti PT Vale Indonesia Tbk yang telah lama beroperasi di Sulawesi Selatan.
"Maka Fraksi Golkar meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai dasar penghitungan dan penerimaan bagian pemerintah daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK pada periode sebelum Ranperda ini berlaku. Apakah terdapat potensi penerimaan daerah yang belum optimal," katanya.
Juru Bicara Fraksi Gerindra Andi Saiful juga menyoroti potensi penerimaan daerah dari keuntungan bersih PT Vale Indonesia. DPRD meminta skema penghitungan dan pembagian penerimaan diatur jelas agar hak pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat diperhitungkan secara transparan.
Landasan Hukum Baru untuk Penerimaan Daerah
Ranperda ini nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah mengatur mekanisme penghitungan, pelaporan, serta pembayaran bagian daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK di Sulawesi Selatan. DPRD meminta pemerintah provinsi memaparkan penerimaan yang telah diperoleh daerah dari pemegang IUPK sebelum aturan berlaku, termasuk kemungkinan potensi yang belum optimal.