GOWA — Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, membeberkan kronologi perjalanan surat MA dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam. Proses bermula pada 21 Agustus 2026 saat pemberitahuan kepada MA terkait uji pendapat. Pada 31 Agustus 2026, MA mengirim surat kepada sejumlah pihak, termasuk DPRD Kabupaten Gowa dan Bupati Gowa.
Surat beserta lampiran Surat Pemberitahuan Hak Uji Pendapat tercatat tiba di Kantor Pos pada 2 September 2026. Namun, surat yang ditujukan kepada Kantor Bupati Gowa justru dikirim ke Pengadilan Agama. Kejanggalan mencuat karena surat baru muncul setelah putusan MA keluar pada 1 Oktober 2026.
Hak Jawab Bupati Gowa yang Tidak Terpenuhi
Menurut kuasa hukum, surat tersebut seharusnya menjadi bagian penting yang memberi ruang kepada Bupati Gowa untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan ke MA. Hingga konferensi pers digelar, Bupati disebut belum pernah memegang surat tersebut.
"Inilah yang harusnya menjadi hak kami untuk diterima, untuk menjawab dan menyanggah ke Mahkamah Agung berdasarkan bukti-bukti yang kami punya. Tapi sampai detik ini, sampai malam ini kami konferensi pers, Bupati belum sama sekali memegang surat ini. Kami mau menjawab apa?" ujar Adhi.
Pos Indonesia Akui Kesalahan Pengiriman
Pihak Pos Indonesia DC Sungguminasa 9040F membuat surat pernyataan yang mengakui kesalahan dalam proses pengiriman. Dokumen tersebut mencantumkan Kepala DC Sungguminasa 9040F Kurniawan, S.E., Mandor Antaran Syukur Darwis, dan Kurir Antaran Indra Suryandi.
Bukti CCTV yang ditampilkan dalam konferensi pers memperlihatkan surat diterima di Pengadilan Agama. Kuasa hukum Bupati Gowa menilai persoalan tidak cukup dijelaskan sebagai kesalahan distribusi biasa.
"Kalau ini dianggap kelalaian, kelalaiannya tidak bersifat transit, waktunya cukup panjang. Kenapa surat itu dimunculkan setelah tanggal 1 Oktober, setelah putusan MA keluar? Kami melihat ada motif," tegasnya.
Permintaan Husnia: Usut Tuntas, Bukan Hanya Kurir
Bupati Gowa meminta Polda Sulsel mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh. Husnia berharap proses hukum tidak berhenti pada pihak yang melakukan kesalahan pengiriman, tetapi juga mengungkap kemungkinan pihak lain yang sengaja menghalangi surat sampai kepadanya.
"Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Hal ini di luar dugaan kami. Saya tetap menghargai proses hukum maupun proses lainnya yang disampaikan oleh MA," kata Husnia.
Husnia juga menyoroti pergantian Kapolda Sulsel sebagai momentum penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di Sulawesi Selatan. Ia meminta penyidik mengungkap terang siapa yang bertanggung jawab serta apa motif di balik dugaan pengalihan surat tersebut.
Dokumen dan Bukti Visual Dibawa ke Kepolisian
Konferensi pers dihadiri puluhan wartawan. Pihak Bupati Gowa memperlihatkan sejumlah dokumen, termasuk surat MA, surat pernyataan PT Pos Indonesia, serta bukti visual yang disebut berkaitan dengan proses pengiriman surat.
Laporan ke Polda Sulsel kini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menguji seluruh rangkaian peristiwa. Penyidik akan menentukan apakah surat MA tersebut murni salah kirim akibat kelalaian atau ada sabotase yang sengaja dilakukan untuk menghalangi hak Bupati Gowa.