RSUD Daya Kota Makassar menyiapkan 24 layanan kompetensi dan 125 tempat tidur sesuai standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk mendukung Kota Makassar sebagai daerah percontohan nasional reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Verifikasi dan validasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan sudah berjalan sejak tahun lalu. Implementasi penuh reformasi JKN masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden.
MAKASSAR — Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar dr. A. Any Muliany menyatakan pihaknya tengah membenahi sarana, prasarana, dan kesiapan sumber daya manusia untuk mendukung kebijakan tersebut. Dari 145 tempat tidur yang disiapkan, sebanyak 125 tempat tidur atau sekitar 86 persen sudah memenuhi standar KRIS.
Kota Makassar dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam pelaksanaan reformasi JKN. RSUD Daya menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang dipersiapkan mendukung implementasi kebijakan itu.
Verifikasi Kementerian Kesehatan Berjalan Sejak Tahun Lalu
Proses verifikasi dan validasi dilakukan Kementerian Kesehatan langsung bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan. Verifikasi terakhir berlangsung sekitar beberapa bulan lalu.
"Verifikasi dan validasi sudah kami lakukan, bahkan dari tahun lalu. Terakhir kami lakukan sekitar beberapa bulan lalu. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan langsung bersama Dinas Kesehatan Provinsi," ujar dr. Any Muliany di Makassar, Kamis.
Apa Itu Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan
Reformasi JKN mencakup tiga pilar utama: Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesian