Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dipercaya menjadi tuan rumah pelaksanaan Bimbingan Teknis Operasionalisasi SP4N-LAPOR! dan Pemanfaatan Data Pengaduan Wilayah Sulawesi Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan ini diikuti oleh para pengelola pengaduan dari seluruh pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota di kawasan Sulawesi.
Bimbingan teknis tersebut menjadi bagian dari strategi penguatan pelayanan publik yang lebih tanggap, terbuka, dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong pemanfaatan data pengaduan masyarakat sebagai pijakan dalam perumusan kebijakan pemerintah.
Pranata Humas Ahli Madya Pusat Penerangan Kemendagri, Rega Tadeak Hakim, menjelaskan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen Kemendagri dalam memperkuat sistem pelaporan, pelatihan, evaluasi kinerja, serta peningkatan mutu pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR!. Ia menekankan pentingnya kemampuan pemerintah daerah dalam menerima, mengelola, dan menindaklanjuti aduan masyarakat secara efektif.
Menurut Rega, keterbukaan informasi dan pengelolaan pengaduan yang profesional merupakan pilar utama untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra, menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri, khususnya Pusat Penerangan, atas kepercayaan yang diberikan kepada Sulawesi Selatan sebagai lokasi penyelenggaraan kegiatan strategis tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pengelolaan pengaduan pelayanan publik memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif, transparan, dan akuntabel. Aduan masyarakat, menurutnya, merupakan bentuk partisipasi aktif publik dalam mengawal kualitas layanan dan kebijakan pemerintah.
Andi Winarno juga mengungkapkan bahwa hasil evaluasi Kemendagri menunjukkan pengelolaan pengaduan di daerah, termasuk di wilayah Sulawesi, masih perlu diperkuat, baik dalam aspek sosialisasi layanan, pemanfaatan data aduan, maupun kinerja pengelola SP4N-LAPOR!. Karena itu, pelaksanaan bimbingan teknis ini dinilai sangat relevan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola pengaduan di daerah.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan nilai kearifan lokal Sulawesi Selatan, yakni sipakatau, sipakainge, dan sipakalebbi, sebagai dasar etika dalam menanggapi laporan masyarakat. Setiap aduan dipandang sebagai amanah yang harus ditangani secara profesional, penuh empati, dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa pengelola SP4N-LAPOR! tidak hanya bertugas sebagai operator sistem, tetapi juga berperan sebagai penghubung utama antara masyarakat dan pemerintah. Ketepatan waktu, kualitas respons, serta pemanfaatan data pengaduan untuk evaluasi kebijakan menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Dinas Kominfo SP Provinsi Sulawesi Selatan, Fitra, menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri, para narasumber, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap bimbingan teknis ini dapat memberikan manfaat nyata dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan di wilayah Sulawesi.
Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta para ahli di bidang pelayanan publik. Peserta kegiatan berasal dari pengelola pengaduan Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, serta kabupaten dan kota se Provinsi Sulawesi Selatan.