Cakupan Jamsostek di Sulawesi dan Maluku Baru 36,25%, Kejati dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Kerja Sama Penegakan Hukum

Penulis: Fauzan Arifin  •  Rabu, 20 Mei 2026 | 12:46:24 WIB
Perpanjangan kerja sama Kejati dan BPJS Ketenagakerjaan untuk tingkatkan kepatuhan jaminan sosial di Sulawesi dan Maluku.

MAKASSAR — Angka kepatuhan pemberi kerja di kawasan timur Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar. Dari total 10 juta pekerja yang seharusnya dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi dan Maluku, baru 3 juta jiwa yang terdaftar sebagai peserta aktif.

Kondisi itu mendorong Kejaksaan Agung dan BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kolaborasi hukum. Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi dan Maluku dengan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di wilayah tersebut diteken di Makassar, Rabu (20/5/2026).

20.000 Surat Litigasi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa lembaganya telah melimpahkan sedikitnya 20.000 surat litigasi resmi kepada pihak Kejaksaan. Angka ini menunjukkan masih banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban mendaftarkan pekerjanya.

“Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi terbukti nyata meningkatkan kepatuhan pemberi kerja serta memperluas perlindungan pekerja,” ujar Agung dalam sambutan virtualnya.

Jamdatun: Perlindungan Pekerja Amanat Konstitusi

Acara yang digelar di Hotel The Rinra ini dibuka langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Narendra Jatna. Ia menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program, melainkan amanat konstitusi yang harus ditegakkan.

“Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran krusial dalam memberikan pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta pendapat hukum demi menegakkan kepatuhan perlindungan sosial bagi pekerja,” tegas Narendra Jatna.

Menurutnya, wilayah Sulawesi dan Maluku memiliki karakteristik sosial dan ekonomi yang sangat dinamis sehingga membutuhkan perhatian serius. Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan mengevaluasi tantangan di lapangan.

Penghargaan untuk Kejaksaan yang Progresif

Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Penghargaan Penegakan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada sejumlah satuan kerja Kejaksaan. Penghargaan diberikan kepada institusi yang dinilai progresif dalam mengawal kepatuhan pemberi kerja di daerah masing-masing.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila Pulungan, hadir langsung dalam acara tersebut bersama para Kajati dan Wakajati dari Sulteng, Sulbar, Sulut, Maluku, Maluku Utara, hingga Sultra.

PKS Jadi Payung Hukum Tindakan Preventif dan Represif

Penandatanganan PKS ini menjadi puncak acara. Perjanjian tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kokoh bagi Kejaksaan untuk melakukan tindakan hukum, baik preventif maupun represif, terhadap badan usaha yang belum patuh. Ke depan, perusahaan yang masih membandel tidak hanya akan dikirimi surat peringatan, tetapi berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum.

Reporter: Fauzan Arifin
Sumber: kejaksaan.go.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top