MAKASSAR — Sebanyak 176 tersangka kejahatan jalanan berhasil ditangkap jajaran Polda Sulawesi Selatan dalam operasi penegakan hukum selama Mei 2026. Ribuan barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan bermotor turut disita dari tangan para pelaku yang selama ini meresahkan warga.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memerintahkan tindakan tegas terukur hingga tembak di tempat bagi pelaku yang membahayakan masyarakat. Instruksi itu disampaikan saat ia merilis hasil pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (26/5).
Dalam kesempatan yang sama, Djuhandhani menyinggung adanya indikasi kepentingan politik di balik aksi geng motor dan teror jalanan yang meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Ia menyebut informasi tersebut masih bersifat intelijen sehingga belum bisa dipaparkan secara rinci.
"Ada beberapa kelompok atau organisasi masyarakat yang memiliki tujuan untuk kepentingan politik tertentu. Karena ini masih informasi intelijen, perlu kami sampaikan, tapi ini sebuah warning bagi kepolisian," ujar mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.
Peningkatan aksi kriminal jalanan, menurut Djuhandhani, menjadi perhatian serius Polda Sulsel. Seluruh jajaran Polres diinstruksikan meningkatkan pengamanan dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah masing-masing.
Untuk merespons keresahan warga, Polda Sulsel memperkenalkan program GeBuk atau Gerakan Penegakan Hukum terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Langkah ini menyasar aksi geng motor, pencurian dengan kekerasan, hingga penyerangan menggunakan busur panah.
"Manakala didapatkan membuat situasi yang tidak kondusif di wilayah hukum Polda Sulsel, gebuk, tangkap, dan lakukan penegakan hukum," tegas Djuhandhani.
Data Polda Sulsel mencatat, sepanjang Mei 2026 terdapat 148 laporan polisi terkait kejahatan jalanan. Dari jumlah tersebut, Satreskrim Polrestabes Makassar menangani 73 tersangka—terbanyak di antara seluruh Polres di Sulsel.
Polisi menilai Makassar masih menjadi wilayah dengan tingkat kriminalitas jalanan paling tinggi di provinsi ini. Dari total laporan yang ditangani, sebanyak 18 kasus telah memasuki tahap dua atau P21, 14 laporan masih pada tahap pertama di kejaksaan, dan 126 laporan lainnya masih dalam proses pemberkasan perkara.