SULAWESI SELATAN — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaga antirasuah itu menerima sepenuhnya putusan yang dibacakan majelis hakim. Dalam pernyataannya, Minggu (14/6), ia menegaskan amar putusan tersebut menjadi cerminan bahwa proses penanganan perkara telah berjalan sesuai koridor hukum.
KPK mencatat tidak ada satu pun dari sebelas terdakwa yang mengajukan upaya hukum lanjutan. Budi mengapresiasi keputusan para terpidana yang memilih menerima vonis pengadilan. "KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut," ujarnya.
Menurut Budi, majelis hakim sependapat dengan konstruksi hukum dan analisis yuridis yang diuraikan jaksa penuntut umum KPK. Hal ini termasuk pasal-pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan.
Dari total sebelas terdakwa, dua orang menerima hukuman penjara di atas enam tahun. Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara plus uang pengganti Rp 7,59 miliar. Sementara itu, Irvian Bobby Mahendro dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 36,04 miliar—nominal tertinggi di antara semua terpidana.
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer sendiri divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp 3,435 miliar.
Putusan ini tidak hanya menjerat pejabat tinggi. Sejumlah pegawai eselon di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3 juga dihukum. Fahrurozi, yang menjabat Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara. Subhan dan Gerry Aditya Herwanto Putra masing-masing menerima 4,5 tahun penjara.
Dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, menjadi pihak swasta yang ikut dihukum. Keduanya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.
Perkara ini bermula dari praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Para terdakwa diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan yang mengurus sertifikasi, dengan nominal bervariasi mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
KPK menyebut putusan ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan. Dengan tidak adanya banding dari kedua belah pihak, kasus ini resmi berkekuatan hukum tetap dan para terpidana wajib menjalani hukuman serta membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan.