Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Bawa Buku

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 13:07:31 WIB
Sony Sonjaya tiba di Gedung Bundar Kejagung membawa buku catatan dan pulpen.

SULAWESI SELATAN — Sony Sonjaya tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB dengan mobil tahanan. Pantauan di lokasi, ia terlihat memegang buku catatan dan pulpen saat turun dari kendaraan, namun enggan menjawab pertanyaan awak media.

26 Nama Disebut, Dua Faktor Penentu Status JC

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyatakan kliennya telah menyebut setidaknya 26 nama tokoh kepada penyidik. Nama-nama itu disebut dalam rangka pengajuan permohonan JC yang didaftarkan beberapa waktu lalu.

"Pemeriksaan hari ini juga berkaitan dengan permohonan pengajuan Justice Collaborator yang diajukan ke penyidik," ujar Krisna di lokasi.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyebut ada dua faktor penentu diterima atau tidaknya pengajuan JC dari Sony. Pertama, apakah penyidik masih memerlukan alat bukti atau pengakuan tambahan darinya.

"Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak (penyidik) yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi," kata Febrie kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6).

Kedua, kata Febrie, pihaknya akan menelaah sejauh mana kapasitas JC yang bisa diberikan kepada Sony. "Sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal, yang seperti apa di kapasitas JC-nya. Ini masih butuh waktu," tuturnya.

Lima Tersangka dan Modus Mark Up Pengadaan

Kejagung telah menetapkan total lima tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Selain Sony, empat tersangka lainnya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot mereka dari jabatan di BGN.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan sejumlah modus. Program MBG seharusnya dikelola yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Sejumlah yayasan juga tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.

Selain itu, terdapat mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian negara. Barang yang dimark up meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari penyidik terkait permohonan JC Sony. Kejagung masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan koordinasi dengan tim jaksa.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top