Sidang Kematian Rustam di Enrekang Sisakan Tanda Tanya, Keluarga Yakin Ada Pelaku Lain di Balik Pembunuhan

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Rabu, 24 Juni 2026 | 14:40:31 WIB
Sidang kasus kematian Rustam di Enrekang masih menyisakan banyak tanda tanya bagi keluarga korban.

ENREKANG — Rangkaian sidang kasus kematian Rustam (21) di Pengadilan Negeri Enrekang justru memunculkan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban bagi pihak keluarga. Meski Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa Joni alias Bapak Najwa dengan hukuman 13 tahun penjara, keluarga korban bersikeras bahwa ada fakta besar yang sengaja atau tidak sengaja terlewatkan.

HP Hilang dan Uang Rp1,7 Juta Raib Usai Pembunuhan

Kecurigaan keluarga bukan tanpa dasar. Mereka mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang terjadi pascainsiden, mulai dari telepon genggam milik korban yang dilaporkan hilang selama dua hari setelah kejadian, hingga uang tunai senilai Rp1,7 juta yang ikut lenyap tanpa jejak.

“Banyak hal yang menurut kami belum terjawab. Kami menduga pelakunya tidak hanya satu orang. Ada indikasi peristiwa ini sudah direncanakan sebelumnya,” ujar Hamzah, perwakilan keluarga korban, usai persidangan, Rabu (24/6/2026).

Luka Tusuk 12 Cm dan Pertanyaan soal Perlawanan Korban

Hasil visum menyebutkan Rustam mengalami luka tusuk tembus di paha kiri dengan kedalaman mencapai 12 sentimeter, yang menyebabkan pendarahan hebat dan kematian akibat syok hipovolemik. Namun, bagi keluarga, luka semacam itu memunculkan pertanyaan mendasar: mungkinkah seorang pemuda dewasa seperti Rustam tidak melakukan perlawanan berarti jika hanya berhadapan dengan satu orang pelaku?

“Kami hanya ingin semuanya terang. Kalau memang hanya satu pelaku, semua fakta harus benar-benar jelas,” tegas Hamzah.

Parang Bukan Milik Terdakwa, Milik Saksi di Lokasi

Fakta lain yang menguatkan kecurigaan keluarga adalah asal-usul senjata yang digunakan. Dalam persidangan terungkap bahwa parang yang dipakai dalam peristiwa berdarah itu bukan milik terdakwa Joni, melainkan milik salah seorang saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian.

Saksi bernama Anca menerangkan bahwa sebelum insiden terjadi, korban, terdakwa, dan beberapa orang lainnya sempat berkumpul sambil mengonsumsi minuman tradisional jenis ballo. Anca mengaku berada sekitar 30 meter dari lokasi saat keributan terjadi. Ketika kembali, ia melihat Rustam sudah tergeletak bersimbah darah dengan terdakwa masih berada di sekitar tempat kejadian.

“Saya kembali dan melihat korban sudah bersimbah darah. Saat itu pelaku juga masih ada di lokasi,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Keluarga Minta Hakim Telusuri Rangkaian Peristiwa Secara Utuh

Keluarga menilai tuntutan 13 tahun penjara terhadap Joni belum mencerminkan rasa keadilan. Mereka mendesak majelis hakim untuk tidak hanya berfokus pada akibat yang ditimbulkan, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian peristiwa secara mendalam, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Yang kami cari bukan sekadar hukuman berat. Kami ingin semua yang sebenarnya terjadi malam itu terungkap,” pungkas Hamzah.

Kini, perhatian warga Kecamatan Baraka dan masyarakat Enrekang tertuju pada putusan majelis hakim. Sejumlah pertanyaan yang muncul sejak malam kematian Rustam masih belum sepenuhnya menemukan jawaban hingga sidang terakhir berlangsung.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: katasulsel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top