GOWA — Pansus Hak Angket DPRD Gowa terus mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mengusut tiga materi utama yang menjadi pokok penyelidikan. Ketua Pansus Muhammad Kasim Sila mengungkapkan bahwa dari 20 saksi yang dijadwalkan, 14 orang telah memberikan keterangan di hadapan anggota dewan.
Para saksi berasal dari berbagai unsur, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan perangkat desa. Kasim menyebut substansi keterangan yang disampaikan sejauh ini cenderung memiliki kesamaan, namun pansus belum mengambil kesimpulan karena masih dalam tahap pendalaman dokumen.
Salah satu materi yang menjadi fokus pansus adalah dugaan penyelewengan anggaran program seragam gratis. Program ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan dana yang tidak sedikit dan menjangkau ribuan siswa di Gowa. Namun, pansus belum merinci nominal kerugian negara yang diduga timbul dari praktik tersebut.
Kasim menegaskan bahwa pansus sepakat untuk tidak masuk ke ranah pribadi para pejabat yang diperiksa. “Kami hanya masuk di persoalan kebijakan dan kewenangan,” ujarnya. Meski begitu, materi dugaan perbuatan tercela tetap menjadi bagian dari hak angket karena telah masuk dalam usulan saat rapat dengar pendapat umum.
Proses pemeriksaan sempat memicu polemik setelah DPRD menggelar sebagian sidang secara tertutup. Keputusan itu diambil atas permintaan saksi dan pertimbangan sensitivitas materi yang dibahas. Namun, langkah tersebut justru menimbulkan kritik dan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau terkait pemeriksaan, jujur kami memang sepakat di pansus ini bahwa tidak akan masuk ke persoalan pribadi,” kata Kasim kembali menegaskan komitmen pansus untuk tetap fokus pada kebijakan dan dampaknya terhadap pemerintahan daerah.
Pansus berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap enam saksi yang belum memenuhi panggilan. Seluruh keterangan dan dokumen yang terkumpul akan dibahas dalam rapat internal sebelum pansus mengambil kesimpulan akhir. Bupati Gowa sebelumnya telah membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.