Pansus Hak Angket DPRD Gowa Akan Hadirkan 3 Saksi Ahli untuk Kaji Dugaan Pelanggaran Bupati Sitti Husniah Talenrang

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 22:02:31 WIB
Pansus Hak Angket DPRD Gowa menghadirkan tiga saksi ahli untuk mengkaji dugaan pelanggaran Bupati Sitti Husniah Talenrang.

GOWA — Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memastikan akan melibatkan tiga saksi ahli untuk mengkaji seluruh temuan dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etika dan kebijakan yang dilakukan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Ketua Pansus, Muh. Kasim Sila, menilai keterlibatan saksi ahli menjadi krusial karena kasus ini merupakan pengalaman pertama bagi DPRD Gowa.

“Kenapa penting? Karena hal ini adalah hal yang baru di DPRD Kabupaten Gowa yang kami temui, maka untuk tidak adanya celah atau kekeliruan dalam pengambilan keputusan, maka penting untuk dihadirkan saksi ahli,” ujar Kasim Sila dalam konferensi pers di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (25/6/2026).

20 Saksi Diperiksa, 99 Persen Keterangan Saling Bersesuaian

Dalam proses penyelidikan, Pansus telah memeriksa 20 saksi dari berbagai pihak. Mereka berasal dari jajaran pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Gowa, pihak perusahaan pengerjaan proyek pengadaan seragam sekolah gratis, penerima beasiswa yang dicabut, hingga asisten rumah tangga di rumah jabatan Bupati Gowa.

“Kami mengundang sekitar 20 saksi dan 99 persen pernyataan saksi itu berkesesuaian terkait adanya oknum yang diduga mengganggu tatanan pemerintahan di Kabupaten Gowa saat ini,” terang Kasim Sila.

Bukti-Bukti yang Terkumpul: Surat, Screenshot, hingga Transfer Rekening

Pansus mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti konkret. Di antaranya adalah surat yang diduga ditulis langsung oleh Bupati Gowa kepada salah satu saksi, tangkapan layar percakapan yang menunjukkan perintah Bupati kepada mantan Kabag Umum Pemkab Gowa untuk membelikan tiket bagi seseorang di luar struktur pemerintahan, serta bukti pembelian tiket oleh pihak yang diduga mempengaruhi kebijakan Pemkab Gowa.

“Termasuk juga kami menerima bukti transfer dari rekanan ke orang yang diduga mengganggu tatanan pemerintahan, dan adanya bukti-bukti nomor rekening,” lanjutnya.

Pansus Tegaskan Bukan Urusan Pribadi, Melainkan Dampak pada Birokrasi

Kasim Sila menegaskan bahwa proses hak angket ini bukanlah upaya untuk mengintervensi urusan pribadi Bupati Gowa. Menurutnya, DPRD bergerak berdasarkan aspirasi masyarakat dan fakta di lapangan yang menunjukkan adanya kekacauan tata kelola pemerintahan.

“Kami tidak mengadili urusan pribadi Bupati Gowa. Kami mengadili dampak, efek, etika, dan hukum pada birokrasi. DPRD tidak memiliki keterkaitan sedikit pun pada urusan pribadi seseorang, termasuk kepada urusan Ibu Bupati Gowa,” tegasnya.

Fakta Singkat Kasus Hak Angket Bupati Gowa:

  • Total saksi diperiksa: 20 orang dari berbagai unsur, termasuk SKPD, perusahaan rekanan, dan asisten rumah tangga.
  • Jumlah saksi ahli yang akan dihadirkan: 3 orang untuk mengkaji bukti dan keterangan.
  • Jenis barang bukti: Surat, tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan nomor rekening.
  • Dugaan pelanggaran: Penyalahgunaan kebijakan dan pelanggaran moral yang berdampak pada tatanan birokrasi Pemkab Gowa.

Pansus menyatakan tidak akan gentar terhadap tekanan atau intervensi dari luar. Seluruh anggota berkomitmen menuntaskan proses ini hingga pengambilan kesimpulan akhir melalui rapat paripurna DPRD Gowa.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: republiknews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top