SULAWESI SELATAN — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM bersama Bareskrim Polri mengungkap jaringan penambangan ilegal emas yang beroperasi di kawasan Gunung Botak. Hasil penyidikan menunjukkan, 24 WNA dan 2 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam pengelolaan tambang tanpa izin tersebut.
Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan para tersangka berperan aktif dalam mendukung operasional PETI. Mulai dari membangun akses jalan, kolam penampungan, hingga laboratorium pengolahan dan penyulingan emas.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan," kata Jeffri di Ambon, Maluku, Jumat (26/6/2026).
Dari 26 tersangka, satu WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara satu WNI lainnya belum ditahan. Sementara itu, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, dan 12 WNA lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berada di luar wilayah hukum Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, juncto Pasal 20 KUHP baru, dan UU terkait lainnya. Ancaman hukumannya berat, mengingat aktivitas PETI ini dinilai terstruktur dan melibatkan jaringan asing.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Ambon, hingga Kodam XV/Pattimura.
Penyidik juga melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi, yakni Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta. "Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup," ujar Jeffri.
Proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Jeffri menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan jika ditemukan fakta baru yang berkaitan dengan perkara ini.
Penegakan hukum ini juga sejalan dengan program Gubernur Maluku yang mengarahkan pengelolaan tambang emas Gunung Botak melalui pola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) demi kemakmuran masyarakat setempat. Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang mengambil sumber daya alam secara ilegal.