Aturan Potongan Komisi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026, Baru untuk Ojek Online, Taksi Online Ditunda

Penulis: Ikhsan Maulana  •  Senin, 29 Juni 2026 | 17:05:31 WIB
Menteri Perhubungan pastikan potongan komisi 8 persen berlaku mulai 1 Juli 2026 untuk ojek online.

SULAWESI SELATAN — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengkonfirmasi bahwa Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang batas komisi aplikator belum menyentuh sektor taksi online. Fokus awal pemerintah adalah pengemudi roda dua yang jumlahnya jauh lebih besar.

"Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," kata Dudy di Jakarta, Minggu (28/6), dikutip dari Antara.

Alasan Taksi Online Belum Tersentuh Regulasi Pusat

Dudy menjelaskan, perbedaan mendasar terletak pada skema pengaturan tarif sewa. Untuk taksi online, kewenangan menetapkan tarif sewa berada di pemerintah provinsi. Khusus wilayah Jabodetabek, Kemenhub yang mengatur.

Kondisi ini berbeda dengan ojek online yang tarifnya sudah diatur secara nasional. Karena itu, penerapan potongan komisi untuk taksi online tidak bisa langsung dipukul rata.

Usulan Sentralisasi Regulasi Taksi Online Masih Menggantung

Sejumlah operator taksi online, kata Dudy, sudah menyampaikan permintaan agar regulasi sewa dipusatkan di pemerintah pusat. Tujuannya agar kebijakan komisi 8 persen bisa berlaku seragam di seluruh Indonesia.

"Tapi kita itu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah provinsi," ucap Dudy. Pembahasan lintas sektor ini dipastikan memakan waktu.

Arahan Presiden dan Komitmen Aplikator

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2026. Perpres Nomor 27 Tahun 2026 membatasi pendapatan perusahaan aplikator dari pengemudi maksimal 8 persen, turun drastis dari angka sebelumnya yang bisa mencapai 20-30 persen.

Dua aplikator terbesar, Gojek dan Grab, sudah menyatakan siap memberlakukan potongan komisi 8 persen mulai 1 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pertemuan dengan pemerintah.

Dampak Bagi Pengemudi Ojol dan Taksol

Bagi pengemudi ojek online, aturan ini menjadi angin segar. Pendapatan bersih perjalanan mereka akan langsung naik karena potongan aplikator dipangkas. Namun, pengemudi taksi online masih harus menunggu kepastian regulasi di daerah masing-masing.

Pemerintah belum memberikan timeline kapan pembahasan untuk taksi online akan dimulai. Yang jelas, fokus saat ini adalah memastikan implementasi potongan 8 persen untuk ojol berjalan mulus pada awal Juli mendatang.

Reporter: Ikhsan Maulana
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top