MAKASSAR — Tiga nama berlatar pendidikan dan karier di Kota Makassar masuk dalam daftar 27 calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk periode 2026-2029. Mereka adalah Muhammad Hasrul Hasan, Andi Sukmono, dan Buyung Wijaya Kusuma.
Komisi I DPR RI telah mengumumkan nama-nama tersebut dan akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada 13-15 Juli 2026. Dari 27 calon, hanya sembilan orang yang akan terpilih menjadi anggota KPI Pusat.
Muhammad Hasrul Hasan saat ini menjabat sebagai komisioner petahana KPI Pusat. Pria berlatar belakang jurnalis televisi dan surat kabar itu sebelumnya memimpin KPID Sulawesi Selatan periode 2020-2023. Di KPI Pusat, ia bertugas sebagai Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran.
Buyung Wijaya Kusuma tercatat sebagai lulusan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Ia lama berkarier sebagai jurnalis Harian Kompas dan kemudian bertugas di Kompas TV. Buyung juga pernah menjabat komisaris di PT Brantas Energi, anak usaha PT Brantas Abipraya (Persero).
Andi Sukmono hadir dari jalur profesional komunikasi. Ia saat ini menjabat Direktur PT Visi Intelegensia Progresif, pernah menjadi Pemimpin Redaksi media daring, dan dosen di Universitas Fajar (UNIFA) Makassar. Sukmono juga dikenal sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar dan pernah memimpin redaksi KAHMI TV.
Hasrul Hasan tidak sendiri sebagai petahana. Tiga komisioner KPI Pusat periode 2023-2026 lainnya juga kembali mencalonkan diri, yaitu Amin Shabana, Evri Rizqi Monarshi, dan Aliyah. Keempatnya harus bersaing dengan 23 calon lain dari berbagai latar belakang.
Komisi I DPR RI menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan pada 13-15 Juli 2026. Sebelum tahap itu, publik diberi kesempatan memberikan masukan terhadap para calon.
“Sesuai Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Anggota KPI Pusat memang dipilih oleh DPR RI atas usul masyarakat secara terbuka,” demikian pernyataan yang diunggah di Instagram resmi @dpr_ri.
Berikut nama-nama calon yang akan mengikuti fit and proper test: