SULAWESI SELATAN — Ma’ruf Cahyono, yang pernah menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2018–2023, kini harus berhadapan dengan hukum. KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Ia langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
Penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi dan menyita aset bernilai tinggi. Dua item yang paling menonjol adalah satu unit sepeda motor Harley-Davidson dan sebuah mobil Jeep Rubicon. Kedua kendaraan itu diduga terkait dengan aliran gratifikasi yang diterima Ma’ruf selama menjabat.
“Kami menyita Harley-Davidson dan Rubicon sebagai bagian dari alat bukti,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin. Ia menambahkan, penyitaan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aset lain yang diduga hasil korupsi.
KPK menduga Ma’ruf menerima uang atau barang dari sejumlah rekanan proyek di Sekjen MPR. Modusnya, ia diduga secara langsung atau melalui perantara meminta fee dari kontraktor yang memenangkan tender pengadaan barang. Nilai proyek yang dikorupsi belum dirinci, namun penyidik tengah menghitung kerugian negara.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dikonfirmasi oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan Ma’ruf bersama sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. “Uang tunai yang diamankan sementara sekitar Rp 1,5 miliar,” sebut Ali Fikri.
Ma’ruf Cahyono dikenal sebagai birokrat senior di lingkungan MPR. Sebelum menjadi Sekjen, ia pernah menjabat Kepala Biro Umum dan Pengadaan di lembaga yang sama. Kariernya moncer di bawah kepemimpinan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Hingga berita ini diturunkan, Ma’ruf melalui kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi. Ia hanya menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum. “Saya hormati proses hukum, doakan yang terbaik,” katanya singkat saat digiring ke mobil tahanan.
KPK mengingatkan bahwa Ma’ruf masih berstatus tersangka dan belum tentu bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kami proses sesuai undang-undang, transparan dan akuntabel,” tegas Ali Fikri.
Ma’ruf dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni gratifikasi yang nilainya di atas Rp 10 juta. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta.
KPK masih menelusuri kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan rekanan dan pejabat di Sekjen MPR.