Pemprov Sulsel Tetapkan 581.309 Hektare Lahan Pangan Berkelanjutan, Lampaui Target Nasional Tiga Tahun Lebih Cepat

Penulis: Fauzan Arifin  •  Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:32:42 WIB
Pemprov Sulsel tetapkan 581.309 hektare lahan pangan berkelanjutan, melampaui target nasional.

MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan perlindungan lahan pertanian strategis melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 581.309 hektare. Angka tersebut setara 88,05 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) yang dimiliki daerah, yakni 660.683 hektare yang tersebar di 24 kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Jufri Rahman menyebut capaian ini telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat dari jadwal yang ditentukan pemerintah pusat.

“Dari capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat,” ujar Jufri Rahman di Makassar, Jumat.

88,05 Persen LBS Dilindungi, Melampaui Target Nasional 87 Persen

Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelumnya menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Sulsel berhasil mencatatkan angka 88,05 persen, melebihi batas minimal tersebut.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam rapat koordinasi LP2B di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, menegaskan bahwa pemerintah telah memprioritaskan perlindungan lahan pertanian di daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga produksi pangan nasional.

Posisi Strategis Sulsel sebagai Penopang Ketahanan Pangan Kawasan Timur

Menurut Jufri Rahman, pencapaian ini semakin memperkuat posisi Sulsel sebagai salah satu sentra produksi beras terbesar di Indonesia, khususnya di Kawasan Timur Indonesia. Perlindungan terhadap lahan pertanian melalui penetapan LP2B menjadi langkah strategis untuk mewujudkan swasembada pangan ke depan.

“Tentunya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah sekaligus memberi kepastian hukum dalam perlindungan LP2B pada setiap daerah,” paparnya.

Dengan ditetapkannya LP2B, lahan-lahan sawah produktif di Sulsel tidak bisa dialihfungsikan secara sembarangan untuk kepentingan non-pertanian. Kebijakan ini memberikan jaminan jangka panjang bagi petani dan keberlanjutan produksi pangan di provinsi yang menjadi salah satu lumbung beras nasional itu.

Reporter: Fauzan Arifin
Sumber: makassar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top