SULAWESI SELATAN — Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, Minggu (12/7), harga emas Antam dibuka di level Rp 2.670.000 per gram pada Senin (6/7). Namun, tekanan jual langsung terasa pada hari berikutnya. Selasa (7/7) harga merosot Rp 15.000 menjadi Rp 2.655.000 per gram, lalu berlanjut turun Rp 14.000 pada Rabu (8/7) ke Rp 2.641.000 per gram.
Pergerakan paling tajam terjadi pada Kamis (9/7) ketika harga kembali terkoreksi Rp 8.000 ke posisi Rp 2.633.000 per gram. Titik terendah ini sekaligus menjadi level termurah dalam sepekan. Namun, momentum pembalikan arah mulai terlihat menjelang akhir pekan. Jumat (10/7) harga melonjak Rp 17.000 menjadi Rp 2.650.000 per gram, dan ditutup naik tipis Rp 5.000 pada Sabtu (11/7) di angka Rp 2.655.000 per gram.
Bukan hanya harga jual, harga buyback atau harga yang dibayarkan Antam ketika nasabah menjual kembali emasnya juga ikut terpangkas. Sepanjang pekan lalu, harga buyback turun Rp 14.000 per gram dari Rp 2.429.000 menjadi Rp 2.415.000 per gram. Artinya, jika Anda menjual emas batangan di akhir pekan, nilai yang diterima lebih rendah ketimbang menjual di awal pekan.
Perlu dicermati, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Pajak langsung dipotong dari total nilai transaksi saat buyback dilakukan, bukan dibayar terpisah oleh nasabah.
Faktor pajak ini kerap menjadi pertimbangan investor ritel yang ingin merealisasikan keuntungan. Sebab, selisih antara harga jual dan harga buyback yang sudah mencapai sekitar Rp 240.000 per gram, akan semakin melebar setelah dipotong PPh.
Berikut rangkuman pergerakan harga emas Antam 24 karat per gram selama 6-11 Juli 2026:
Pola pergerakan pekan lalu menunjukkan bahwa tekanan jual lebih dominan di awal pekan, sementara aksi beli mulai menguat menjelang akhir pekan. Bagi investor, fluktuasi ini bisa menjadi peluang untuk akumulasi di level rendah, namun tetap perlu memperhitungkan selisih harga jual-beli dan beban pajak yang melekat.