GOWA — Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang digelar di Kantor DPRD setempat berlangsung dramatis. Bupati Sitti Husniah Talenrang yang hadir sebagai terperiksa sejak pukul 10.05 WITA memutuskan keluar ruangan setelah tiga anggota pansus bertanya secara bergantian.
Sebelum meninggalkan sidang, Bupati Sitti Husniah menyampaikan permintaan khusus kepada Ketua Pansus Kasim Sila. Ia meminta seluruh anggota pansus menyampaikan pertanyaan secara kolektif agar dapat dijawab sekaligus secara lengkap.
"Izin pimpinan, saya meminta kepada seluruh anggota pansus agar menyampaikan pertanyaannya secara kolektif kepada saya dan saya akan berikan jawaban secara lengkap," ujar Sitti Husniah dalam sidang.
Ketua Pansus Kasim Sila menolak permintaan tersebut. Ia berpendapat mekanisme tanya jawab satu per satu lebih efektif untuk menggali informasi secara detail.
"Agar lebih efektif, setiap pertanyaan dijawab satu per satu per anggota pansus agar lebih detail dan lengkap," kata Kasim Sila memimpin sidang.
Setelah tiga anggota pansus tetap menyampaikan pertanyaan secara bergantian, Bupati Sitti Husniah menyatakan keberatannya. Ia menilai haknya sebagai terperiksa tidak diakomodasi.
Bupati yang didampingi kuasa hukumnya, Arie Dumais dan tim, kemudian meminta izin untuk meninggalkan ruang sidang. Ia menegaskan kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap fungsi DPRD.
"Mohon maaf pimpinan, karena hak saya tidak dipenuhi, maka izinkan saya selaku terperiksa untuk meninggalkan ruang sidang ini. Saya sudah memenuhi panggilan pansus sebagai bentuk penghargaan terhadap DPRD," ucap Sitti Husniah.
Sebelum sidang dimulai, Ketua Pansus telah mengambil sumpah terhadap Bupati Sitti Husniah sebagai terperiksa. Proses pengambilan sumpah berlangsung tanpa insiden.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa dibentuk untuk menyelidiki kebijakan tertentu yang dinilai perlu diklarifikasi oleh eksekutif. Namun bahan berita tidak menyebutkan secara spesifik objek yang diselidiki dalam hak angket tersebut. Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap Bupati sebagai pejabat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPRD Gowa terkait langkah Bupati yang meninggalkan sidang. Pansus disebut masih akan melanjutkan proses pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.