PAREPARE — Enam rekomendasi penyempurnaan standar pelayanan dihasilkan dalam forum peninjauan ulang yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare. Rekomendasi itu mencakup pembaruan dasar hukum, penyesuaian persyaratan layanan haji dan umrah, hingga penyajian mekanisme pelayanan dalam bentuk bagan yang lebih mudah dipahami warga.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Parepare, Hijrana Rahim, mengatakan kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi, Ade Yanuar Ikbal. Narasumber yang dihadirkan adalah Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Herwin Gunawan.
Forum tersebut tidak hanya diikuti jajaran internal imigrasi. Perwakilan pemda, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha jasa perjalanan, media, organisasi masyarakat sipil, kelompok rentan, hingga pengguna layanan turut hadir. Kehadiran mereka menjadi bukti partisipasi publik dalam merumuskan standar pelayanan yang lebih responsif.
Herwin Gunawan menekankan bahwa penyusunan dan evaluasi standar pelayanan merupakan instrumen penting untuk mewujudkan layanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Standar pelayanan yang disusun secara partisipatif diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Makassar, Rabu.
Peserta membahas seluruh komponen standar pelayanan secara detail. Mulai dari persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, sarana prasarana, kompetensi petugas, hingga mekanisme penanganan pengaduan.
Dari diskusi konstruktif itu, enam rekomendasi utama disepakati:
Sebagai bentuk komitmen atas hasil pembahasan, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Peninjauan Ulang Standar Pelayanan oleh Kepala Kantor Imigrasi Parepare bersama narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Sulsel. Proses berlangsung aman dan lancar hingga pukul 12.00 WITA.
Hasil peninjauan ini akan segera ditindaklanjuti melalui penyempurnaan standar pelayanan. Langkah itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Imigrasi Parepare dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.