Imigrasi Parepare dan Ombudsman Sulsel Evaluasi Ulang Standar Pelayanan, Hasilkan 6 Rekomendasi Perbaikan

Penulis: Jauhari Lubis  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 16:58:31 WIB
Kantor Imigrasi Parepare bersama Ombudsman Sulsel mengevaluasi ulang standar pelayanan dan menghasilkan enam rekomendasi perbaikan.

PAREPARE — Enam rekomendasi penyempurnaan standar pelayanan dihasilkan dalam forum peninjauan ulang yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare. Rekomendasi itu mencakup pembaruan dasar hukum, penyesuaian persyaratan layanan haji dan umrah, hingga penyajian mekanisme pelayanan dalam bentuk bagan yang lebih mudah dipahami warga.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Parepare, Hijrana Rahim, mengatakan kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi, Ade Yanuar Ikbal. Narasumber yang dihadirkan adalah Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Herwin Gunawan.

Partisipasi Publik Jadi Kunci

Forum tersebut tidak hanya diikuti jajaran internal imigrasi. Perwakilan pemda, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha jasa perjalanan, media, organisasi masyarakat sipil, kelompok rentan, hingga pengguna layanan turut hadir. Kehadiran mereka menjadi bukti partisipasi publik dalam merumuskan standar pelayanan yang lebih responsif.

Herwin Gunawan menekankan bahwa penyusunan dan evaluasi standar pelayanan merupakan instrumen penting untuk mewujudkan layanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Standar pelayanan yang disusun secara partisipatif diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Makassar, Rabu.

Apa Saja yang Direkomendasikan?

Peserta membahas seluruh komponen standar pelayanan secara detail. Mulai dari persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, sarana prasarana, kompetensi petugas, hingga mekanisme penanganan pengaduan.

Dari diskusi konstruktif itu, enam rekomendasi utama disepakati:

  • Pembaruan dasar hukum sesuai regulasi terbaru
  • Penyesuaian persyaratan layanan terkait rekomendasi ibadah haji dan umrah
  • Penyempurnaan penyajian mekanisme pelayanan dalam bentuk bagan yang lebih sederhana
  • Pembaruan informasi sarana dan prasarana sesuai kondisi kantor terkini
  • Peningkatan sosialisasi standar pelayanan melalui berbagai media informasi
  • Evaluasi berkala untuk menjaga efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas

Komitmen Tindak Lanjut

Sebagai bentuk komitmen atas hasil pembahasan, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Peninjauan Ulang Standar Pelayanan oleh Kepala Kantor Imigrasi Parepare bersama narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Sulsel. Proses berlangsung aman dan lancar hingga pukul 12.00 WITA.

Hasil peninjauan ini akan segera ditindaklanjuti melalui penyempurnaan standar pelayanan. Langkah itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Imigrasi Parepare dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: makassar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top