Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang, Kerugian Negara Capai Rp 17,7 Triliun

Penulis: Ikhsan Maulana  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 21:40:01 WIB
Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 17,7 triliun.

SULAWESI SELATAN — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan angka kerugian tersebut masih bersifat sementara dan belum dirinci komponen pembentuknya. Namun, ia memastikan nominal itu merupakan kerugian negara murni akibat aktivitas pertambangan ilegal yang diduga berlangsung lama.

"Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp 17,7 T (triliun). Kerugian negara loh, bukan perekonomian loh," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Anang menambahkan, praktik penambangan tanpa izin ini diduga berjalan selama delapan tahun, sejak 2017 hingga 2025. "Berapa tahun mereka, 2017 sampai 2025," ungkapnya.

Izin Dicabut 2017, Tambang Tetap Beroperasi

PT AKT sebelumnya merupakan perusahaan tambang batu bara yang memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Izin perusahaan itu resmi dicabut pada 2017.

Meski izin telah habis masa berlaku, Kejagung menduga PT AKT tetap melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara. Modusnya, perusahaan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan melibatkan penyelenggara negara.

Selain Samin Tan, Kejagung menetapkan empat tersangka lain: HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia, serta MJE selaku pemilik PT CBU.

Angka Kerugian Sementara, Audit Lanjutan Tunggu Proses Hukum

Anang mengakui pihaknya belum bisa merinci komponen yang membentuk kerugian Rp 17,7 triliun tersebut. Ia menyebut perhitungan final akan dilakukan setelah penyidikan lebih lanjut.

"Aku belum tahu rinciannya lah, pokoknya kerugian negara udah," ujarnya.

Ia menegaskan, estimasi itu baru menghitung kerugian keuangan negara secara langsung, bukan dampak ekonomi yang lebih luas akibat praktik tambang ilegal tersebut. Perbedaan ini penting karena kerugian perekonomian negara biasanya mencakup biaya sosial, lingkungan, dan hilangnya potensi pendapatan daerah.

Kewajiban melaporkan secara transparan komponen kerugian negara ini akan menjadi sorotan publik, mengingat nominal yang disebutkan sangat besar dan melibatkan pemilik perusahaan tambang yang sudah beroperasi lama.

Reporter: Ikhsan Maulana
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top