Petani Laoli di Luwu Timur Temui Kedatuan Luwu, Sosiolog Unhas Sebut Ada Kebuntuan Struktural di Balik Konflik Agraria

Penulis: Fauzan Arifin  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 00:44:01 WIB
Petani Dusun Laoli menyampaikan permohonan audiensi kepada Datu Luwu di Istana Kedatuan Luwu, Palopo.

PALOPO — Keputusan masyarakat petani Dusun Laoli mengetuk pintu Istana Kedatuan Luwu tidak bisa dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap negara. Dr Rahmat Muhammad, Koordinator Program Studi S3 Sosiologi Unhas, menegaskan bahwa langkah ini justru lahir dari kelelahan panjang menghadapi prosedur formal yang kaku dan berbelit.

“Keputusan mendatangi institusi adat Kedatuan Luwu menunjukkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural,” kata Rahmat di Makassar, Rabu (26/8/2026). Menurutnya, masyarakat akar rumput kerap berada di posisi tidak seimbang saat berhadapan dengan birokrasi yang panjang dan prosedural.

Jalur Formal Dinilai Tak Kunjung Menuntaskan

Sebelum memutuskan datang ke Kedatuan Luwu, para petani mengaku telah menempuh berbagai upaya hukum dan administratif. Aspirasi mereka sudah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, hingga DPRD Sulawesi Selatan. Upaya hukum dan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun telah dilayangkan.

Namun, berbagai kanal tersebut dinilai belum mampu menyelesaikan akar persoalan. Di lapangan, proses pengosongan lahan yang berdampak pada kehidupan keluarga petani disebut masih terus berlangsung.

Modal Sosial dan Sejarah Kultural Jadi Alternatif

Rahmat menjelaskan, langkah petani Laoli bukan berarti membangun lembaga tandingan atau pengadilan paralel. Sebaliknya, mereka sedang memanfaatkan modal sosial dan sejarah kultural yang masih memiliki legitimasi kuat di tengah masyarakat.

“Hal ini tentu saja bukan upaya melawan negara atau mencari pengadilan tandingan. Secara sosiologis, warga sedang menggunakan modal sosial dan sejarah kultural,” ujarnya.

Posisi Kedatuan Luwu dalam konteks ini bukan sebagai pengambil alih kewenangan pemerintah, melainkan otoritas moral. Institusi adat dinilai mampu membuka ruang dialog yang lebih egaliter dan mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik secara lebih sejuk.

Apa yang Sebenarnya Diminta Petani Laoli?

Dalam surat permohonan audiensi kepada Datu Luwu tertanggal 1 Agustus 2026, warga secara eksplisit mengakui bahwa Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan maupun pemerintahan. Mereka tidak meminta putusan hukum, melainkan nasihat, pertimbangan, dan fasilitasi ruang musyawarah yang bermartabat.

Bagi masyarakat Laoli, konflik ini bukan sekadar soal kepemilikan tanah. Persoalan tersebut menyangkut keberlangsungan hidup keluarga, rasa keadilan, dan erosi kepercayaan terhadap hubungan antara masyarakat dan negara.

Seruan agar Pendekatan Represif Dihentikan

Rahmat mengingatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak memperkeruh suasana selama proses dialog berlangsung. Ia secara tegas meminta segala bentuk intimidasi dan upaya pengosongan lahan secara paksa untuk segera dihentikan.

“Selama proses mediasi berlangsung, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya pengosongan lahan secara paksa,” tegasnya.

Menurut Rahmat, pendekatan represif justru berpotensi memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap negara dan mendorong konflik meluas menjadi ketegangan terbuka. Kehadiran Kedatuan Luwu diharapkan mampu menghidupkan kembali semangat musyawarah yang selama ini terkikis oleh prosedur birokrasi.

Mengetuk pintu Kedatuan Luwu bukan berarti meninggalkan hukum negara. Bagi petani Laoli, ini adalah jalan terakhir untuk memastikan suara mereka tetap didengar — melalui pintu sejarah dan kebudayaan yang telah lama menjadi penjaga nilai keadilan di tanah Luwu.

Reporter: Fauzan Arifin
Sumber: mediasulsel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top