Tahapan Penjaringan Calon Rektor UNM Periode 2027-2031 Resmi Dibuka Senat, Target Selesai dalam Enam Bulan

Penulis: Jauhari Lubis  •  Kamis, 03 September 2026 | 19:03:02 WIB
Ketua Senat UNM, Resekiani Mas Bakar, mengumumkan pembukaan tahapan penjaringan calon rektor periode 2027-2031 dalam konferensi pers di Gedung Phinisi, Makassar, Kamis (3/9/2026).

MAKASSAR — Jelang pergantian kepemimpinan di tahun 2027, Universitas Negeri Makassar resmi memasuki proses pemilihan rektor periode 2027-2031. Ketua Senat UNM, Resekiani Mas Bakar, mengumumkan tahapan penjaringan bakal calon mulai disosialisasikan kepada publik sebagai bagian dari rangkaian proses.

Keputusan itu diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Phinisi, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (3/9/2026). Berdasarkan rapat pleno Senat, seluruh proses pemilihan harus dituntaskan paling lambat enam bulan sejak surat perintah ditetapkan.

Regulasi yang Jadi Pedoman Pemilihan

"Senat melaksanakan tahapan penjaringan, penyaringan, dan pemilihan rektor sebagai bentuk tanggung jawab kami," tutur Resekiani. Ia memastikan proses tersebut berpedoman pada Peraturan Senat UNM Nomor 65 dan Peraturan Menteri yang mengatur pengangkatan serta pemberhentian pimpinan perguruan tinggi.

Resekiani menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kementerian agar seluruh tahapan berjalan dalam koridor regulasi. Menurutnya, pemilihan rektor bukan sekadar proses pergantian kepemimpinan administrasi semata, melainkan momentum strategis penentu arah pengembangan UNM ke depan.

Peran Panitia Pemilihan dan Target Waktu

Panitia pemilihan rektor periode 2027-2031 telah dibentuk dan mendapat mandat penuh mengawal proses. Ketua Panitia, Prof Andi Muhammad Idkhan, menyebut timnya berjumlah 11 orang yang merepresentasikan 10 fakultas dan satu pascasarjana.

Panitia bertugas menyusun tata tertib pemilihan, mekanisme penjaringan dan penyaringan, hingga mengatur jadwal pemaparan visi dan misi para bakal calon. Regulasi yang menjadi pegangan meliputi Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018.

Syarat Bakal Calon: Terbuka untuk Internal dan Eksternal

Panitia memastikan pendaftaran terbuka bagi calon dari internal UNM maupun eksternal. Namun, sejumlah ketentuan ketat diberlakukan dengan mekanisme yang berbeda untuk masing-masing jalur.

  • Calon internal wajib berstatus pegawai negeri sipil dengan pengalaman dosen serta jenjang akademik yang telah dipersyaratkan.
  • Calon eksternal minimal pernah menduduki jabatan eselon II A di lingkungan instansi pemerintahan.
  • Panitia belum bisa memastikan jumlah pendaftar. Nama-nama yang beredar disebut Idkhan masih sekadar spekulasi publik.

"Yang menentukan adalah saat pendaftaran resmi dibuka. Dari situ kami melihat berapa banyak bakal calon yang mendaftar," jelas Idkhan.

Penilaian Integritas hingga Visi Misi

Usai penutupan pendaftaran, panitia melakukan pemeriksaan berkas administrasi. Calon yang lolos verifikasi kemudian masuk ke tahap penilaian dan penyaringan yang melibatkan Senat.

Senat akan menimbang sejumlah aspek fundamental bagi calon pemimpin kampus, mulai dari integritas, kejujuran, komitmen, hingga kapasitas kepemimpinan. Ketajaman visi dan misi yang dipaparkan oleh masing-masing bakal calon akan menjadi bahan pertimbangan final.

"Satu suara yang kami miliki menentukan masa depan Universitas Negeri Makassar," tegas Idkhan. Seluruh proses yang berlangsung terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan kepada semua pihak. (sulselsatu)

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: sulselsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top