MAKASSAR — Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan fenomena LGBT sebagai ancaman nonmiliter di bidang ideologi. Pencantuman itu dinilai sebagai sinyal tegas negara dalam menjaga arah kebangsaan tanpa melakukan kriminalisasi terhadap individu.
Pemkot Makassar bergerak sejalan dengan regulasi tersebut. Pemerintah kota mengeluarkan imbauan agar kelompok LGBT tidak diberi panggung di ruang publik karena dinilai bertentangan dengan etika dan agama.
Penyebutan LGBT dalam Perpres bukan berarti kriminalisasi. Negara menempatkannya sebagai bentuk pengakuan bahwa ada potensi pergeseran nilai secara sistematis.
Jika dibiarkan, pergeseran itu bisa berdampak pada keluarga, pendidikan, dan kohesi sosial. Karena itu negara memposisikannya sebagai isu ideologi, bukan isu kebencian.
Negara tidak anti terhadap manusia. Tetapi negara juga tidak boleh abai ketika arus nilai dari luar berpotensi memengaruhi atau mengikis nilai-nilai kebangsaan.
Imbauan Pemkot Makassar menjadi sinyal penguat di tingkat daerah. Kelompok LGBT diminta tidak diberi ruang tampil di ruang publik karena dianggap bertentangan dengan etika dan agama.
Kebijakan ini menempatkan Makassar sebagai salah satu daerah yang bergerak lebih dulu menindaklanjuti semangat Perpres 111/2025 di level implementasi.
Di tengah persoalan itu, publik menyorot kehadiran Senator RI asal Bali, AWK, dalam ajang Miss Equality World 2026 di Thailand. Pertanyaannya sederhana, apakah langkah itu sejalan dengan arah negara?
Kehadiran tersebut menjadi uji konsistensi bagi pejabat publik. Regulasi sudah mencantumkan ancaman ideologi secara eksplisit, sementara aparatur negara dituntut selaras dengan arah kebijakan tersebut.
Sosiolog Peter Berger dalam Teori Konstruksi Sosial menjelaskan bahwa apa yang berulang kali ditampilkan di media dan panggung resmi, lama-lama akan dianggap normal oleh masyarakat.
Sekolah, media, dan ruang publik adalah kelas terbesar bangsa. Di titik inilah tanggung jawab negara diuji, melindungi tanpa mendiskriminasi, sekaligus menjaga tanpa kehilangan arah.
Negara menjalankan dua tanggung jawab sekaligus, melindungi warga dan menjaga arah bangsa. Perpres 111/2025 dan imbauan Pemkot Makassar menjadi ujian konsistensi bagi pejabat publik di pusat maupun daerah.