SULAWESI SELATAN — PT Adhi Karya (Persero) Tbk mengungkap penyebab utama mangkraknya proyek hunian LRT City yang membuat sekitar 2.400 konsumen belum menerima unit hingga kini. Perseroan menyampaikan hal itu di tengah tekanan publik atas keterlambatan serah terima yang sudah berlangsung lama. Sejumlah pembeli yang sudah melunasi cicilan atau KPR masih menunggu kejelasan kapan unit mereka bisa diserahkan.
Manajemen PT Adhi Karya (Persero) Tbk akhirnya membuka suara soal mandeknya pembangunan hunian terintegrasi LRT City. Sekitar 2.400 konsumen tercatat belum menerima unit yang mereka beli, meski sebagian telah menandatangani perjanjian jual beli dan mencicil bertahun-tahun.
Pengungkapan ini menjadi titik terang pertama setelah bertahun-tahun keluhan konsumen menumpuk tanpa penjelasan resmi dari pengembang. Persoalan LRT City menyangkut proyek properti yang dipasarkan sebagai hunian terintegrasi dengan moda transportasi Light Rail Transit (LRT) di kawasan Jabodetabek.
Angka 2.400 unit yang belum diserahkan itu bukan jumlah kecil. Para pembeli umumnya merupakan konsumen kelas menengah yang mengandalkan skema KPR maupun pembayaran bertahap kepada pengembang.
Ketika unit tak kunjung diserahkan, beban mereka berlipat. Cicilan tetap berjalan ke bank, sementara hak atas properti belum bisa dinikmati. Sebagian konsumen bahkan sudah menyewa tempat tinggal lain sembari menunggu proyek rampung.
Persoalan ini juga menyeret nama Adhi Karya sebagai badan usaha milik negara di sektor konstruksi dan properti. Reputasi perseroan sebagai pengembang hunian terintegrasi transportasi publik ikut dipertaruhkan.
Adhi Karya menyebut ada sejumlah faktor yang membuat proyek hunian LRT City tidak berjalan sesuai jadwal. Faktor-faktor itu mencakup persoalan pembiayaan, kondisi pasar properti, hingga kendala teknis di lapangan.
Perseroan memaparkan bahwa tekanan likuiditas dan perubahan kondisi pasar properti membuat laju konstruksi tidak bisa mengejar target awal. Kondisi ini diperparah oleh perlambatan daya serap pasar terhadap unit hunian di kawasan yang terintegrasi dengan moda transportasi.
Pernyataan resmi tersebut menjadi pijakan bagi konsumen untuk menuntut kejelasan jadwal penyelesaian. Tanpa tenggat yang jelas, posisi pembeli tetap lemah meski secara hukum mereka sudah memenuhi kewajiban pembayaran.
Bagi konsumen, pengungkapan penyebab ini belum otomatis menjawab pertanyaan utama: kapan unit diserahkan? Mereka membutuhkan komitmen jadwal, bukan sekadar penjelasan penyebab.
Dari sisi pasar modal, persoalan LRT City menjadi risiko yang perlu dicermati pemegang saham ADHI. Proyek properti yang mangkrak berpotensi menimbulkan kewajiban tambahan, biaya penyelesaian, hingga sengketa hukum dengan konsumen.
Bagi investor, fokus berikutnya adalah bagaimana Adhi Karya merestrukturisasi pembiayaan proyek dan menyusun skema penyelesaian yang kredibel. Kejelasan arus kas dan jadwal serah terima akan menentukan seberapa besar beban ini terhadap kinerja perseroan ke depan.
Kasus hunian LRT City menambah daftar panjang persoalan properti yang menyeret konsumen sebagai pihak paling dirugikan. Pembeli sudah membayar, tetapi tidak memegang kendali atas penyelesaian proyek.
Adhi Karya perlu memastikan komunikasi yang transparan kepada konsumen, termasuk opsi kompensasi atas keterlambatan. Tanpa langkah konkret, kepercayaan pasar terhadap proyek hunian berbasis transit oriented development bisa tergerus.
Bagi pelaku industri properti, kasus ini menjadi pengingat bahwa skema pembayaran bertahap menuntut manajemen risiko yang ketat. Konsumen kini lebih sensitif terhadap rekam jejak pengembang sebelum menandatangani perjanjian.