MAKASSAR — Manajemen perumahan Fliziya Maros memberikan klarifikasi resmi terkait kejelasan status kepemilikan rumah di kawasan hunian tersebut. Pihak pengembang menjamin seluruh unit memiliki legalitas hukum yang sah dan aman bagi para konsumen.
Legal Corporate Fliziya, Hidayat, menjelaskan bahwa sebagian besar penghuni yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kini sudah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Penyerahan dokumen dilakukan secara bertahap sesuai dengan penyelesaian administrasi masing-masing unit rumah.
Alasan SHM Belum Terbit untuk Sebagian Penghuni
Meskipun mayoritas warga sudah mengantongi sertifikat, Hidayat mengakui masih ada beberapa unit yang dokumennya belum diserahkan. Hal ini umumnya disebabkan oleh kewajiban finansial yang belum tuntas, baik kepada pihak perbankan maupun kepada developer.
Faktor teknis di lapangan juga menjadi alasan proses administrasi memerlukan waktu tambahan. Terdapat kasus di mana sertifikat belum diserahkan karena adanya penyesuaian luasan tanah yang kini sedang diproses untuk perbaikan dokumen di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros.
"Kondisi tersebut menjadi alasan utama belum terbitnya SHM bagi sebagian kecil pengguna," ujar Hidayat di Makassar, Selasa (5/5/2026).
Manajemen Bantah Isu Ketidakjelasan Status Lahan
Pihak manajemen secara tegas membantah informasi yang menyebutkan status kepemilikan di Fliziya Maros tidak jelas. Kabar yang beredar di sejumlah media tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta administrasi dan legalitas yang ada di lapangan.
Lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan dipastikan memiliki dokumen induk yang lengkap dan sah secara hukum. Hidayat menekankan bahwa transparansi administrasi menjadi prioritas perusahaan untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta calon pembeli di masa depan.
"Informasi yang menyebutkan status kepemilikan di perumahan Fliziya belum jelas tidak sesuai dengan fakta. Lahan yang digunakan oleh developer dipastikan memiliki legalitas lengkap dan aman," pungkas Hidayat.