Pencarian

Aksi Angkut Motor dengan Motor di Makassar Viral, Polisi Lacak Emak-Emak dan Ancam Tilang

Senin, 11 Mei 2026 • 23:08:01 WIB
Aksi Angkut Motor dengan Motor di Makassar Viral, Polisi Lacak Emak-Emak dan Ancam Tilang
Emak-emak di Makassar viral mengangkut motor lain sambil dibonceng di jalan raya.
Lacak Emak-Emak dan Ancam Tilang LEAD: Seorang perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan, viral setelah nekat mengangkut sepeda motor lain sambil dibonceng di jalan raya. Polrestabes Makassar kini menelusuri identitasnya untuk menjatuhkan sanksi tilang. ISI:

MAKASSAR — Aksi berbahaya seorang emak-emak di jalan raya Kota Makassar menyedot perhatian warganet dan aparat. Perempuan yang tengah dibonceng itu tampak membawa satu unit sepeda motor secara menyilang, dipegang dengan tangan di tengah lalu lintas yang padat.

Rekaman Viral Perlihatkan Manuver Berisiko

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan perempuan tersebut berada di boncengan motor. Di tangannya, ia mengangkut motor lain dengan posisi melintang, menutup pandangan pengemudi ke arah belakang.

Kendaraan yang dikendarai meliuk-liuk di antara kendaraan lain. Cara ini tidak hanya berisiko kehilangan keseimbangan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain karena pengemudi tidak bisa memantau kondisi di sekitarnya.

Polisi: Teguran Hingga Sanksi Tilang Menanti

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar langsung menelusuri identitas pengendara motor tersebut. Kepolisian memastikan akan memberikan teguran hingga sanksi tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dinilai sangat berisiko.

"Kami akan menindak tegas. Pengendara nantinya akan diberi teguran hingga sanksi tilang," ujar pihak Satlantas Polrestabes Makassar, dalam keterangan yang dikutip dari Kompas.tv.

Bukan Sekadar Viral, Nyawa Taruhannya

Aksi ini bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Mengangkut motor dengan motor membuat bobot kendaraan tidak seimbang dan sulit dikendalikan saat bermanuver di tengah kemacetan.

Polisi mengimbau masyarakat tidak meniru aksi serupa demi keselamatan bersama. Pelaku terancam dikenakan Pasal 311 UU Lalu Lintas tentang tindakan yang membahayakan nyawa orang lain.

Bagikan
Sumber: kompas.tv

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks