SULAWESI SELATAN — Pemerintah melakukan perombakan besar dalam sistem pendataan kemiskinan dengan memperkenalkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini menandai berakhirnya era Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini menjadi acuan tunggal penyaluran bantuan sosial (bansos) di Indonesia.
Perubahan fundamental ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025. Kebijakan tersebut mengintegrasikan berbagai sumber data untuk meminimalisir risiko bantuan tidak tepat sasaran atau tumpang tindih antarlembaga.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa DTSEN akan menjadi satu-satunya pintu masuk bagi semua program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi. "DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," ujar Gus Ipul dalam keterangan resmi Kementerian Sosial pada Februari 2025 lalu.
Percepatan Verifikasi: Data Diperbarui Setiap Tanggal 10
Selain perubahan basis data, pemerintah juga memangkas birokrasi pembaruan data agar lebih responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi warga. Jika sebelumnya proses pembaruan data dilakukan setiap tanggal 20 per triwulan, kini tenggat waktu tersebut dimajukan menjadi tanggal 10.
"Biasanya data itu kita terima tanggal 20 setiap triwulan. Sekarang dimajukan menjadi tanggal 10," kata Gus Ipul pada Rabu (1/4/2026). Percepatan ini bertujuan agar warga yang baru mengalami penurunan ekonomi, seperti terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), bisa lebih cepat terakomodasi dalam sistem bantuan.
Langkah ini menuntut peran aktif pemerintah daerah dan operator desa untuk segera mengunggah perubahan data kependudukan maupun status ekonomi warga ke sistem pusat sebelum batas waktu yang ditentukan setiap bulannya.
Panduan Cek Status Bansos via Laman Kemensos
Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah namanya tercantum dalam basis data DTSEN sebagai penerima manfaat. Proses verifikasi ini dapat dilakukan melalui ponsel dengan mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Buka peramban di ponsel dan akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah tempat tinggal yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai KTP.
- Ketikkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan yang tertera pada KTP.
- Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul pada layar untuk memastikan keamanan akses.
- Klik tombol "Cari Data" dan tunggu sistem memproses informasi Anda.
Sistem akan menampilkan informasi secara transparan jika NIK Anda terdaftar. Informasi tersebut mencakup identitas penerima, wilayah, serta jenis bantuan yang sedang atau akan diterima pada periode berjalan.
Jenis Bantuan yang Dapat Dipantau
Melalui sistem integrasi DTSEN ini, masyarakat bisa memantau berbagai kategori bantuan dari pemerintah pusat. Beberapa program utama yang statusnya dapat dicek antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Pemerintah menekankan bahwa tampilan status pada laman tersebut merupakan data resmi dari Kementerian Sosial. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan status di sistem, warga disarankan untuk segera melapor ke dinas sosial setempat atau melalui mekanisme usul-sanggah yang tersedia di aplikasi resmi.
Masyarakat juga diimbau untuk rutin memperbarui data identitas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Validitas NIK menjadi kunci utama agar proses verifikasi pada sistem DTSEN tidak mengalami kegagalan saat proses pencairan bantuan melalui bank penyalur atau PT Pos Indonesia.
Kementerian Sosial mengingatkan warga agar selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang meminta biaya administrasi atau menjanjikan kelulusan bantuan sosial. Seluruh proses pengecekan melalui kanal resmi pemerintah tidak dipungut biaya apa pun.