SULAWESI SELATAN — KPK mengonfirmasi penangkapan Anom Widiyantoro pada Senin (16/10) kemarin. Lembaga antirasuah itu masih merahasiakan detail kasus dan nilai uang yang diamankan. “Proses penyelidikan masih berlangsung,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis.
Dari BUMN, ke Pemalang, Kini Tersangka KPK
Anom Widiyantoro bukan nama baru di panggung politik Jawa Tengah. Sebelum menjabat Bupati Pemalang periode 2021–2024, ia pernah duduk sebagai komisaris di sejumlah perusahaan pelat merah. Kariernya di BUMN itu yang kemudian menjadi modal politiknya maju dalam Pilkada 2020.
Penangkapan ini langsung memicu pertanyaan soal kaderisasi partai politik. Anom diusung oleh PDI Perjuangan dan PPP. “Ini pukulan telak bagi citra partai,” ujar pengamat politik Universitas Diponegoro, Abdul Malik, dihubungi terpisah.
Kepala Daerah Ke-12, Angka yang Mencemaskan
Data KPK mencatat, sejak Januari hingga Oktober tahun ini, sudah 12 kepala daerah yang ditangkap. Jumlah ini melampaui total penangkapan sepanjang tahun lalu yang hanya 8 orang. “Tren ini menunjukkan bahwa korupsi di level daerah masih sistemik,” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo.
Ia menambahkan, dari 12 kasus tersebut, sebagian besar terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta suap perizinan. “Modusnya klasik, tapi terus berulang,” ujarnya.
Nasib Pembangunan Pemalang Kini di Tangan Pelaksana Tugas
Dengan ditangkapnya Anom, roda pemerintahan Kabupaten Pemalang otomatis diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk Gubernur Jawa Tengah. Sejumlah proyek strategis yang dicanangkan Anom, seperti revitalisasi pasar tradisional dan pembangunan irigasi, terancam mandek. “Kami khawatir ada proyek yang di-stop karena proses hukum,” kata Sekretaris DPRD Pemalang, Slamet Riyadi.
KPK belum membeberkan kapan Anom akan menjalani pemeriksaan perdana. Namun, sesuai prosedur, ia memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk ditetapkan status hukumnya. Publik Pemalang kini menunggu: apakah OTT ini akan mengungkap jaringan yang lebih besar atau berhenti di sang bupati.