Pencarian

Suami di Bone Nyaris Gorok Leher Istri yang Sedang Tidur dengan Pisau Dapur, Polisi Amankan Pelaku

Selasa, 19 Mei 2026 • 17:48:01 WIB
Suami di Bone Nyaris Gorok Leher Istri yang Sedang Tidur dengan Pisau Dapur, Polisi Amankan Pelaku
Pelaku KDRT di Bone diamankan setelah mencoba menggorok leher istrinya dengan pisau dapur.

BONE — Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang hampir berujung maut terjadi di kawasan BTN Palanga Mas, Kecamatan Tanete Riattang, pada Sabtu (16/5) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Pelaku, AHR (21), nekat menggorok leher istrinya, MS (21), menggunakan pisau dapur saat korban sedang tidur pulas.

Korban Terbangun dengan Pisau Menempel di Leher

MS mengaku baru sadar saat merasakan benda tajam sudah menempel di lehernya. Dalam kepanikan, ia berusaha menahan pisau tersebut dengan telapak tangan, yang mengakibatkan luka sayatan di kedua bagian tubuhnya.

"Korban mengalami luka pada bagian leher dan telapak tangan. Saat sadar, ia mendapati sebuah pisau telah menempel di lehernya," ujar Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, Selasa (19/5/2026).

Diamankan Tanpa Perlawanan, Polisi Lakukan Pendekatan Persuasif

Setelah keluarga korban melapor ke Polres Bone, tim kepolisian langsung bergerak ke lokasi. Alih-alih melakukan penangkapan secara paksa, petugas memilih pendekatan persuasif untuk membujuk pelaku agar menyerahkan diri.

"Anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku. Berkat pendekatan persuasif, pelaku akhirnya berhasil diamankan," kata AKP Alvin.

KDRT Berulang Sejak Menikah, Korban Bertahan demi Anak

MS mengaku bukan pertama kali mengalami kekerasan dari suaminya. Sejak menikah pada 18 Desember 2023, ia kerap menjadi sasaran amarah AHR. Namun, ia memilih bertahan dan tidak melaporkan kejadian sebelumnya demi masa depan anak mereka.

"Korban mengaku sudah sering mengalami KDRT oleh suaminya sejak menikah. Namun korban memilih bertahan demi anak mereka dan masih berharap pelaku dapat berubah," jelas Kasat Reskrim.

Motif Masih Didalami, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Hingga saat ini, penyidik Polres Bone masih mendalami motif di balik aksi nekat AHR. Polisi belum menyimpulkan apakah ada faktor pemicu khusus di luar kebiasaan kekerasan yang sudah berlangsung lama.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks