Pencarian

Polda Sulsel Bongkar Penyelundupan 120.000 Liter Biosolar Subsidi, 7 Tersangka dan 4 DPO Ditetapkan

Selasa, 02 Juni 2026 • 15:05:32 WIB
Polda Sulsel Bongkar Penyelundupan 120.000 Liter Biosolar Subsidi, 7 Tersangka dan 4 DPO Ditetapkan
Polda Sulsel mengamankan 120.000 liter biosolar subsidi dalam pengungkapan sindikat penyelundupan BBM.

MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan mengamankan total 120.000 liter biosolar subsidi dalam pengungkapan sindikat penyelundupan BBM yang melibatkan kapal tanker dan sejumlah perusahaan. Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro menyebut jaringan ini beroperasi lintas provinsi, dari Sulawesi Selatan hingga Kalimantan Tengah.

“Awal mula pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus bekerja sama dengan Kodaeral VI melaksanakan penindakan, di mana pada 26 Februari 2026 mendapatkan tujuh unit kendaraan truk tangki diantar ke kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge),” ujar Kapolda dalam rilis di Dermaga Peti Kemas Pelabuhan Makassar, Selasa (2/6/2026).

Modus: Dokumen 30 Kiloliter, Fakta 700 Kiloliter di Kalteng

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan kejanggalan pada dokumen pengiriman. “Kami mendapatkan invoice yang hanya mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter,” papar Kapolda. Namun, saat pengembangan dilakukan di Kalimantan Tengah, petugas menemukan fakta bahwa kapal tanker MT Bakri I membawa muatan hingga 700 kiloliter.

Dari situlah penyidik mulai mengaitkan temuan di Kalteng dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Sulawesi Selatan. Seluruh rangkaian operasi ini mengarah pada dugaan kuat adanya jaringan sindikat yang memanfaatkan celah distribusi BBM bersubsidi.

7 Tersangka dan 4 DPO: Dari Direktur Utama hingga Pelansir

Polda Sulsel telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan RG. Empat orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AD, FA, RN, dan MG.

Dari tujuh tersangka tersebut, tiga orang merupakan pimpinan perusahaan. Inisial SD menjabat Kepala Cabang PT Sri Karya Sukses serta PT Sri Karya Lintasindo. AD menjabat Direktur Utama PT Sri Karya Shipping, dan FA sebagai Komisaris di perusahaan yang sama. Sementara itu, tersangka ASY berperan sebagai pembeli dan penyuplai biosolar ke AD, sedangkan SG bertindak sebagai perantara pembelian dari ASY ke RN. Peran RN dan MG disebut sebagai pelansir dan pemilik gudang penyimpanan BBM.

Kapal Tanker Rusak, Perjalanan 8 Hari Penuh Risiko

Proses pengungkapan kasus ini tidak berjalan mulus. Kapolda mengakui perjalanan membawa kapal tanker MT Bakri I dari Kalimantan Selatan menuju Makassar memakan waktu delapan hari karena kapal dalam kondisi rusak.

“Atas perjuangan rekan-rekan Polair dan Ditreskrimsus kapal bisa berada di sini. Karena kapal masih dalam kondisi rusak, jadi perjalanannya memakan waktu delapan hari. Menarik jangkarnya perlu waktu tiga hari, karena tidak ditarik secara manual,” ungkap Kapolda.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut Hukum

Selain BBM subsidi jenis biosolar sebanyak 120 kiloliter, polisi juga mengamankan dua unit kapal SPOB, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta satu unit kapal tanker MT Bakri I beserta dokumennya. Rilis pengungkapan kasus ini dihadiri oleh Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, serta Kepala BPH Migas Wahyudi Anas dan GM Pertamina Regional Sulawesi Deny Sukendar.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel masih melakukan pengembangan untuk memburu empat tersangka yang masuk DPO serta menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini.

Bagikan
Sumber: m.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks