SULAWESI SELATAN — Korban tidak hanya kehilangan penglihatan. Akibat kekerasan yang dialaminya, YTR juga menderita bibir sumbing, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal. Sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang. Tersangka Taufik Hidayat kini ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Jejak Pelarian Terlacak Lewat Transaksi Daring
Setelah melakukan penganiayaan, Taufik kabur meninggalkan Bandung menuju Tangerang, Banten. Namun, ia merasa tidak aman di sana dan memutuskan kembali ke Jawa Barat. Pelaku kemudian bersembunyi di rumah kerabatnya di Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, keberadaan tersangka terlacak melalui aktivitas transaksi daring yang dilakukannya. “Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita,” ujarnya di Bandung. Tim yang bertugas di Majalaya akhirnya menangkap Taufik pada sore hingga malam hari.
Mengaku Mabuk dan Sempat Hendak Menyerahkan Diri
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyatakan penyesalan dan mengaku melakukan penganiayaan di bawah pengaruh alkohol. “Semua yang dia lakukan dia mengakui. Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol,” kata Rudi.
Kanit Reskrim Polsek Jatinangor Ipda Hendi menjelaskan, sebelum ditangkap, Taufik sempat menghubungi temannya untuk menyatakan ingin menyerahkan diri. Informasi itu diteruskan ke Polda Jawa Barat. “Rekannya di daerah Majalaya dan menjelaskan bahwasannya pelaku TH ingin menyerahkan diri dan koperatif,” terangnya.
Saat ditangkap, Taufik mengaku baru saja menenggak minuman keras bermerek intisari. Hasil tes narkoba yang dijalani tersangka, menurut Kapolda, dinyatakan negatif.
Ditahan di Sel Khusus dengan Pengawasan CCTV
Polda Jawa Barat menempatkan Taufik Hidayat di sel khusus selama proses pemeriksaan. Ruang tahanan itu dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan berada dalam pengawasan ketat petugas. “Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua,” ujar Irjen Pol Rudi Setiawan.
Penyidik masih mendalami motif dan rangkaian tindak kekerasan yang dilakukan Taufik terhadap YTR. Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan penyekapan.