BONE — Pengungkapan kasus pencurian di Perumahan BTN B-One, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, berujung pada penangkapan seorang warga Kecamatan Palakka. Pelaku berinisial AS (41) diamankan Tim Satuan Reserse Mobile (Sat Resmob) Polres Bone pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Korban dalam perkara ini adalah Andi Irwan (40), seorang wiraswasta yang saat ini berdomisili di Kota Makassar. Rumah di BTN B-One Blok E4 Nomor 30 itu diketahui sudah lama tidak ditempati karena ia dan keluarganya memilih menetap di luar daerah.
Kronologi Pencurian yang Terungkap Sepulang Korban dari Makassar
Peristiwa itu terbongkar saat korban pulang ke Bone pada awal Januari 2025. Saat tiba, ia dan keluarga memilih bermalam di kediaman mertuanya. Keesokan harinya, saat mendatangi rumah yang telah lama ditinggalkan, korban dikejutkan dengan kondisi rumah yang tidak seperti biasanya.
Setelah diperiksa, sejumlah barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga telah raib. Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit kulkas, mesin cuci, televisi, dinamo mesin air, dan kipas angin. Kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti yang Diamankan
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/08/I/2025/SPKT/RES BONE, Tim Sat Resmob Polres Bone langsung melakukan penyelidikan. Serangkaian pengumpulan informasi dan pendalaman dilakukan hingga polisi berhasil mengidentifikasi AS sebagai terduga pelaku.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Palakka. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencurian. Saat menjalani pemeriksaan awal, AS mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan korban.
Imbauan Polres Bone untuk Warga yang Tinggalkan Rumah Kosong
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim yang terus menindaklanjuti laporan masyarakat. “Setelah menerima laporan korban, anggota Sat Resmob langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Berkat serangkaian penyelidikan yang dilakukan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan bersama barang bukti. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban,” ujarnya.
Alvin menegaskan komitmen Polres Bone untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan. Ia juga mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam waktu yang lama. “Kami akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama apabila meninggalkan rumah dalam waktu yang lama, serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” katanya.
Saat ini, AS telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.