MAKASSAR — Alkalam Laskar Rasulullah menyatakan sikap tegas menolak rencana eksekusi aset yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Penolakan ini disampaikan langsung oleh perwakilan kelompok tersebut pada Kamis (9/7/2026) di Makassar.
Menurut Alkausar Kalam, adik dari Panglima Laskar Rasulullah, langkah eksekusi yang direncanakan PN Sungguminasa terkesan terburu-buru dan mengabaikan fakta-fakta hukum yang krusial. Pihaknya menilai terdapat upaya yang berpotensi merugikan hak kepemilikan sah serta tidak mempertimbangkan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Apa yang Mendasari Penolakan?
Irfan, selaku tim penasihat hukum Alkalam Laskar Rasulullah, menegaskan bahwa langkah eksekusi yang direncanakan PN Sungguminasa saat ini prematur dan cacat prosedur. Secara hukum, pihaknya telah menempuh jalur keberatan resmi dan meminta pengadilan untuk menghormati prinsip due process of law.
“Segala bentuk pemaksaan eksekusi di lapangan saat ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irfan dalam pernyataan resminya.
Tuntutan: Tunda Eksekusi dan Hentikan Pemaksaan
Alkalam Laskar Rasulullah menuntut Ketua PN Sungguminasa untuk segera menunda eksekusi sampai seluruh proses hukum dan keberatan yang diajukan pihaknya selesai diperiksa dan diputus. Mereka menilai eksekusi yang dipaksakan tanpa dasar yang kuat akan menimbulkan ketidakadilan.
“Kami dari Alkalam Laskar Rasulullah berdiri teguh melawan ketidakadilan dan meminta pihak PN Sungguminasa untuk menunda rencana eksekusi ini demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih adil serta manusiawi,” tegas perwakilan Alkalam Laskar Rasulullah.
Ancaman Langkah Hukum Lanjutan
Panglima Laskar Rasulullah, Arjuna Kalam, menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Jika upaya eksekusi tetap dipaksakan, mereka tidak akan segan mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum lanjutan, baik secara perdata maupun pelaporan dugaan pelanggaran prosedur, jika upaya eksekusi tetap dipaksakan tanpa dasar yang kuat,” tegas Irfan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PN Sungguminasa terkait tuntutan penundaan eksekusi tersebut. Proses hukum antara kedua pihak masih terus berlangsung.